Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
NewsSekadau

Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Last updated: 26/03/2021 08:36
25/03/2021
News Sekadau
Share

POTO : Saat pelaksanaan FGD berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini menjadi trending topic dan menjadi isu nasional.

Mengingat begitu luas dampak yang ditimbulkannya sehingga perlu penanganan yang tepat dan serius.

Hal ini terungkap saat Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko memaparkan landasan hukum terkait karhutla dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)

Acara tersebut bertajuk mewujudkan Kabupaten Sekadau bebas asap, untuk itub optimalisasi peran kepala desa dan pemangku adat sangat dibutuhkan guna pencegahan dan pengendalian karhutla.

Menurut Kapolres saol landasan hukum tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat maupun koorporasi adalah terkait UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan KUHP.

Sesuai landasan hukum tersebut, maka dalam perkembangannya dengan memperhatikan kearifan lokal dan difasilitasi oleh Pergub nomor 103 tahun 2020, yang isinya mengenai syarat dan ketentuan untuk membuka lahan.

“Salah satunya mengenai pembakaran terbatas dengan luas maksimal 2 hektar untuk setiap KK, dibuatnya sekat pembatas api, untuk mencegah penjalaran api saat menbakar, penyediaan alat pemadam yang memadai, melaporkan kepada pemilik lahan sekitar saat akan membakar, dilakukan secara bergiliran melalui izin perangkat desa”, jelasnya.

Pada ketentuan lain sambung dia, yang harus dipatuhi dalam Pergub tersebut saat membakar, hendaknya mulai dari tepi sesuai arah angin dan hanya boleh dilakukan pada lahan mineral, tidak boleh pada lahan gambut.

Untuk ia meminta kepada para pemangku adat maupun kepala desa, agar dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Tujuannya, agar mereka paham ketentuan atau regulasi yang harus ditaati dalam pembukaan lahan.

” Supaya bisa meminimalisir dampak Karhutla,” ingatnya.

Turut hadir Plh. Bupati Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Manggala Agni, Danramil, DAD, Kapolsek jajaran, perwakilan kepala desa dan ketua adat di Kabupaten Sekadau.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Karhutla
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

7 jam lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

6 jam lalu

Polres Sekadau Dukung Swasembada Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

09/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang