Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
NewsSekadau

Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Last updated: 26/03/2021 08:36
25/03/2021
News Sekadau
Share

POTO : Saat pelaksanaan FGD berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini menjadi trending topic dan menjadi isu nasional.

Mengingat begitu luas dampak yang ditimbulkannya sehingga perlu penanganan yang tepat dan serius.

Hal ini terungkap saat Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko memaparkan landasan hukum terkait karhutla dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)

Acara tersebut bertajuk mewujudkan Kabupaten Sekadau bebas asap, untuk itub optimalisasi peran kepala desa dan pemangku adat sangat dibutuhkan guna pencegahan dan pengendalian karhutla.

Menurut Kapolres saol landasan hukum tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat maupun koorporasi adalah terkait UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan KUHP.

Sesuai landasan hukum tersebut, maka dalam perkembangannya dengan memperhatikan kearifan lokal dan difasilitasi oleh Pergub nomor 103 tahun 2020, yang isinya mengenai syarat dan ketentuan untuk membuka lahan.

“Salah satunya mengenai pembakaran terbatas dengan luas maksimal 2 hektar untuk setiap KK, dibuatnya sekat pembatas api, untuk mencegah penjalaran api saat menbakar, penyediaan alat pemadam yang memadai, melaporkan kepada pemilik lahan sekitar saat akan membakar, dilakukan secara bergiliran melalui izin perangkat desa”, jelasnya.

Pada ketentuan lain sambung dia, yang harus dipatuhi dalam Pergub tersebut saat membakar, hendaknya mulai dari tepi sesuai arah angin dan hanya boleh dilakukan pada lahan mineral, tidak boleh pada lahan gambut.

Untuk ia meminta kepada para pemangku adat maupun kepala desa, agar dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Tujuannya, agar mereka paham ketentuan atau regulasi yang harus ditaati dalam pembukaan lahan.

” Supaya bisa meminimalisir dampak Karhutla,” ingatnya.

Turut hadir Plh. Bupati Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Manggala Agni, Danramil, DAD, Kapolsek jajaran, perwakilan kepala desa dan ketua adat di Kabupaten Sekadau.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Karhutla
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang