Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Polres Mempawah Ungkap Dugaan Praktek Ilegal Logging di Kecamatan Jungkat
HukumMempawah

Polres Mempawah Ungkap Dugaan Praktek Ilegal Logging di Kecamatan Jungkat

Last updated: 21/02/2021 15:15
19/02/2021
Hukum Mempawah
Share

POTO : Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal saat menunjukan tunggul (bekas pohon ditebang) berada pada hutan diduga lokasi penebangan ilegal hutan Dusun Parit Mambo (Ist).

radarkalbar.com, MEMPAWAH – Tim Reskrim Polres Sanggau mengungkap dugaan praktik ilegal logging alias penebangan liar hutan di Dusun Parit Mambo, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Mempawah, Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 11.00 Wib.

Pengungkapan itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal, berujung mengamankan pemilik dan pekerja somel (sawmill) dari lokasi itu.

Mengutip mempawahnews.com, group radarkalbar.com, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Resky Rizal membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut. Bahkan, dirinya memimpin langsung operasi mengungkap praktik illegal logging tersebut.

“Ya, benar ada pengungkapan atas sawmill ilegal itu, saya langsung yang memimpin. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menduga terjadinya praktik penebangan liar hutan di Dusun Parit Mambo, Desa Wajok Hulu. Nah, setelah mendapatkan informasi tersebut, kami pun langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Ditambahkan, setelah di TKP ditemukan sawmill yang diduga mengolah kayu-kayu hasil penebangan liar di hutan Parit Mambo. Pada lokasi itu petugas mendapatkan puluhan kayu olahan.

“Pada TKP, kami juga mendapati adanya kendaraan yang digunakan pekerja untuk mengangkut kayu dari hutan ke sawmill,” timpalnya.

Dijelaskan, setelah mendatangi sawmill, pihaknya menuju ke TKP penebangan pohon yang berjarak kurang lebih 3 kilometer dari sawmill. Lagi-lagi petugas mendapatkan tonggak atau tunggul-tunggul pohon bekas penebangan liar yang dilakukan pelaku dengan menggunakan mesin sensor (chainsaw).

“Saat kami cek ke lokasi hutan, ternyata benar ada tunggul atau bekas pohon yang telah ditebang oleh pelaku. Ini membuktikan telah terjadi praktik ilegal logging di hutan Parit Mambo,” bebernya.

Ditegaskan saat itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 57 batang kayu yang telah diolah dengan berbagai ukuran, 3 mesin sensor (chainsaw), 4 unit sepeda untuk mengangkut kayu serta jerigen (ken) minyak 20 liter berisikan solar.

“Kita juga mengamankan pemilik sawmill dengan inisial HO beserta 4 orang rekannya yang ikut melakukan pengolahan kayu hasil penebangan liar. Semuanya kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Menurut mantan Kapolsek Tayan Hilir, Polres Sanggau para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf k Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan.

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim liputan.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dusun MamboHutanIlegal loggingMempawahPolres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Aktivitas Mencurigakan Tangki BBM di Sungai Pinyuh Mencuat, Aparat Didesak Bongkar Dugaan Mafia Solar

7 jam lalu

Terlibat Serangkaian Pencurian, Residivis Kambuhan Diringkus Polres Landak

23 jam lalu

Polsek Sekayam Gulung Dua Pengedar Sabu di Balai Karangan dalam Semalam

22 jam lalu

Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban

04/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang