POTO : Saat pelaku R diamankan petugas Polsek Beduai, Jumat (29/1/2021).
radarkalbar.com, SANGGAU- Entah setan mana yang merasuki benak seorang pria berunisial R (48) hingga tega mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun, warga Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
Parahnya lagi, sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, terlebih dahulu menonton video porno di situs online.
Kalolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Beduai Iptu Eeng Suwanda menuturkan terungkapnya perbuatan bejat terduga pelaku R, setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat, (29/1/2021).
“Pelaku ini masih tetangga orang tua korban. Pelaku ini berasal dari Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai,” ujarnya.
Menurut Eeng, dari keterangan orang tua korban, berdasarkan pengakuan anaknya, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020. Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau.
“Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudan kita tangkap dan diamankan di Mapolsek Beduai. Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” ungkap Eeng.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.
Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Abin.
Editor : Sery Tayan.