Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Terkait Pemberitaan Covid 19, Begini Rilis Darurat IJTI
Nasional

Terkait Pemberitaan Covid 19, Begini Rilis Darurat IJTI

Last updated: 19/03/2020 21:43
19/03/2020
Nasional
Share

Jakarta, radar-kalbar.com-Penyebaran Covid-19 di tanah air terus bertambah. Hingga saat ini berdasarkan data per Kamis, 19 Maret 2020, pukul 12.00 WIB tercatat jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 309 kasus.

Dari kasus tersebut 25 pasien dinyatakan meninggal dunia. Terus bertambahnya jumlah kasus yang terinfeksi Covid-19 perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu bekerjasama menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global.

Oleh karena itu agar penanggulangan penyebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal dan masyarakat bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya, terkait kasus ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pendapat sebagai berikut :

1. Dalam memberitakan kasus terinfeksi Covid-19 yang pasiennya memiliki interaksi tinggi atau tokoh publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dimungkinkan untuk membuka identitas pasien/korban. Kebijakan membuka identitas pasien atau korban diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan ketat berdasarkan kebijakan dan penilaian moral masing-masing news room. Tujuannya agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien/korban bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terinfeksinya virus korona.

2. Bahwa kepentingan masyarakat lebih banyak harus menjadi perhatian utama. Sebab ini menyangkut penyakit SANGAT menular dan bagi kalangan tertentu, tergolong cukup mematikan

3. Mendorong pemerintah agar membuka tracing atau jejak aktivitas pasien saat sebelum dinyatakan positif Covid-19

4. Pemberitaan Covid-19 harus sepenuhnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tidak mendramatisir, sensasional serta menjustifikasi pasien atau korban, sehingga tidak menimbulkan stigmatisasi serta diskriminasi

5. Pemberitaan Covid-19 harus dibuat selengkap dan seutuh mungkin sehingga masyarakat paham serta mampu mengambil keputusan yang tepat dalam mencegah penyebaran virus

6. Mendesak pemerintah melakukan penanganan yang serius serta memastikan seluruh pasien Covid-19 mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal

7. Pemerintah harus menjamin keluarga yang terinfeksi covid-19 terlayani dengan baik dan tidak terasingkan di lingkungan sekitar

8. Meminta para jurnalis terus mengawal penanganan penyebaran Covid-19 melalui pemberitaan yang dibuat secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan diri (Safety first)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Ketua Umum/Yadi Hendriana
Sekretaris Jenderal/Indria Purnama Hadi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CoronaCovid 19IJTIRilis darurat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

13/05/2026

Dibalik Dominasi Domino, Bagaimana Higgs Games Island Mengubah Nostalgia Menjadi Teknologi

09/05/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Bersama Perkuat Sinergi Literasi Media Menuju Indonesia Emas 2045

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang