Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Ilegal di Perairan Sungai Landak
Hukum

Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Ilegal di Perairan Sungai Landak

Last updated: 03/03/2020 07:05
03/03/2020
Hukum
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Direktorat Polairud Polda Kalbar mengamankan sebanyak. 300 kayu ilegal, Senin (2/3/2020).

Kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ini diamankan dari perairan sungai Landak dengan pelaku berinisial S warga kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan pengungkapan dilakukan oleh unit Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar.

“Kembali berhasil diamankan praktik illegal loging, pada Senin 2 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar bersama anggota KP. Kasturi-6002 melaksanakan pemeriksaan 1 unit kapal KM. Putri Delima di perairan Sungai Landak Teluk Bakung,” ungkapnya

Ia melanjutkan saat tim melaksanakan pemeriksaan menemukan kurang lebih 300 keping kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat resmi.

“Pelaku berinisial S warga Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Sudah kita amankan ke Mako Dit Polairud Polda Kalbar” tambahnya.

Kombes Pol Benyamin Sapta juga menambahkan pelaku dapat terancam dikenakan pasal tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b.

Barang bukit berupa kapal KM. Putri Delima dan 300 kayu olahan tersebut juga sudah disita untuk dilakukan pemberkasaan perkara.

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AmankanKayu ilegalPolda kalbarSungai Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang