Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Cabuli Adik Ipar, Pria di Meliau ini Diciduk Polisi
Hukum

Cabuli Adik Ipar, Pria di Meliau ini Diciduk Polisi

Last updated: 29/01/2020 21:07
29/01/2020
Hukum
Share

Sanggau, radar-kalbar.com- Tak jelas apa yang merasuki benak seorang pria berinisial M di Kecamatan Meliau ini, hingga tega mencabuli atau menyetubuhi, seorang gadis belia berinisial N (14) siswi pada salah satu SMP di wilayah tersebut.

Mirisnya, N yang merupakan gadis dibawah umur ini, adalah adik iparnya.

Tak pelak, pria M, ini harus berurusan dengan polisi. Dan disangkakan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menurut pengakuan M didepan petugas, perbuatan tak terpuji itu dilakukannya hingga 7 kali.

Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patabang menuturkan, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku berinisial M yang tak lain adalah abang ipar korban.

Kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut, terjadi antara bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.

Sementara, penanganan perkara tersebut, kata Kasat, berdasarkan LP nomor LP.B / 27 / I / 2020 / KALBAR / RES SGU / SPKT, 26 Januari 2020.

“Jadi, berdasarkan pengakuan terlapor bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tujuh kali dari awal bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Nah, terlapor merupakan abang ipar dari korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, sementara laporan atas ulah tersangka M kepada korban ke Polres Sanggau disampaikan pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 11.30 Wib oleh ayah korban, yang merupakan mertua tersangka M.

Hingga saat itu, tersangka sudah diamankan petugas. Dan menjalani pemeriksaan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : tim liputan
Editor : @dmin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adik iparAnak dibawah umurKecamatan meliauPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang