Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Cabuli Adik Ipar, Pria di Meliau ini Diciduk Polisi
Hukum

Cabuli Adik Ipar, Pria di Meliau ini Diciduk Polisi

Last updated: 29/01/2020 21:07
29/01/2020
Hukum
Share

Sanggau, radar-kalbar.com- Tak jelas apa yang merasuki benak seorang pria berinisial M di Kecamatan Meliau ini, hingga tega mencabuli atau menyetubuhi, seorang gadis belia berinisial N (14) siswi pada salah satu SMP di wilayah tersebut.

Mirisnya, N yang merupakan gadis dibawah umur ini, adalah adik iparnya.

Tak pelak, pria M, ini harus berurusan dengan polisi. Dan disangkakan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menurut pengakuan M didepan petugas, perbuatan tak terpuji itu dilakukannya hingga 7 kali.

Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patabang menuturkan, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku berinisial M yang tak lain adalah abang ipar korban.

Kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut, terjadi antara bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.

Sementara, penanganan perkara tersebut, kata Kasat, berdasarkan LP nomor LP.B / 27 / I / 2020 / KALBAR / RES SGU / SPKT, 26 Januari 2020.

“Jadi, berdasarkan pengakuan terlapor bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tujuh kali dari awal bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Nah, terlapor merupakan abang ipar dari korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, sementara laporan atas ulah tersangka M kepada korban ke Polres Sanggau disampaikan pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 11.30 Wib oleh ayah korban, yang merupakan mertua tersangka M.

Hingga saat itu, tersangka sudah diamankan petugas. Dan menjalani pemeriksaan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : tim liputan
Editor : @dmin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adik iparAnak dibawah umurKecamatan meliauPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

38 menit lalu

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

28 menit lalu

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

21/08/2025

Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi

21/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang