Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Antri BBM dengan Tanki Dimodifikasi, 6 Pengendara di Melawi Diciduk Polisi
Nasional

Antri BBM dengan Tanki Dimodifikasi, 6 Pengendara di Melawi Diciduk Polisi

Last updated: 20/01/2020 16:42
20/01/2020
Nasional
Share

Melawi, radar-kalbar.com – Praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi berhasil di gagalkan Polda Kalimantan Barat. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar setidaknya berhasil menyita 5.200 Liter BBM jenis solar di Kabupaten Melawi. Pengungkapan terjadi pada Kamis (16/1/2020).

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim menemukan 6 kendaraan yang mengantri bbm jenis solar dimana tanki sudah di modifikasi dan juga membawa drum plastic.” ungkapnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melanjutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual 5.700,- dari harga yang di tetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 5.150,- sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar RP. 550

“Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi” jelasnya

Ia juga mengungkapkan, selain 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED diamankan berikut kendaraannya dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter, Dit Reskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan” tutup Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM jenis solar di Kabupaten MelawiDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda KalbarTangki siluman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang