Komunikasi antar Petugas Disorot, Pasien Berharap RS Vincentius Tingkatkan Mutu Pelayanan

FOTO : Suasana di lorong depan Poli saraf RS Vincentius Singkawang, pada Selasa 27 Oktober  2026 [ ist ]

Ulasan utama berita : 

  • Identitas dan Waktu Kejadian : Seorang pasien berinisial TM bersama istrinya merasa kecewa terhadap pelayanan RS Vincentius saat berobat ke poli saraf menggunakan surat rujukan pada Selasa, 27/10/2026.
  • ​Kronologi Penantian yang Panjang:
    • ​Pasien tiba pukul 14.00 WIB dan langsung bertanya kepada satpam apakah masih bisa mendaftar. Satpam menyatakan masih bisa dan meminta pasien mengambil nomor antrean.
    • ​Pasien mengaku harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian, meskipun telah beberapa kali menanyakan perkembangannya kepada petugas keamanan.
    • ​Setelah sekitar 3,5 jam (setelah mendatangi langsung petugas loket), pasien baru selesai melakukan pendaftaran.
  • ​Kendala di Poli Saraf : Saat tiba di poli saraf, tidak ada petugas yang memanggil atau memberi informasi. Setelah pasien berinisiatif mengetuk pintu, perawat menyampaikan dokter poli saraf sudah pulang.
  • ​Poin Kritik dan Tuntutan Pasien :
    • ​Lemahnya koordinasi dan komunikasi antar petugas (satpam, petugas loket, dan perawat).
    • ​Kurangnya kejelasan informasi sejak awal kedatangan, sehingga pasien menunggu lama tanpa hasil.
    • ​Meminta pihak manajemen RS Vincentius mengevaluasi sistem pelayanan, batas waktu pendaftaran, jadwal praktik dokter, serta alur informasi kepada pasien.
  • ​Catatan Berita : Seluruh kronologi dan keluhan di atas masih bersumber sepihak dari keterangan pasien, sehingga masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak manajemen RS Vincentius agar informasi menjadi utuh dan berimbang.

Pewarta/editor : Erhamzah

SINGKAWANG [ radarkalbar.com ] – Seorang pasien berinisial TM mengaku kecewa terhadap pelayanan Rumah Sakit (RS) Vincentius setelah datang untuk berobat ke poli saraf dengan membawa surat rujukan pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan keterangan TM, ia tiba di rumah sakit sekitar pukul 14.00 WIB, bersama istrinya. Setibanya di lokasi, Ia mengaku langsung menanyakan kepada petugas keamanan atau satpam apakah masih bisa melakukan pendaftaran untuk berobat.

Menurut pengakuan TM, petugas keamanan menyampaikan pendaftaran masih bisa dilakukan. Pasien kemudian diarahkan mengambil nomor antrean loket dan diminta menunggu hingga dipanggil.

Namun, pasien mengaku penantian tersebut berlangsung berjam-jam. Setelah sekitar satu setengah jam menunggu, pasien kembali menanyakan perkembangan antreannya kepada petugas keamanan. Menurut pasien, saat itu ia kembali diminta untuk menunggu.

TM mengaku telah beberapa kali menanyakan hal yang sama kepada petugas keamanan karena belum mendapatkan kepastian. Berdasarkan keterangannya, jawaban yang diterima tetap memintanya menunggu tanpa penjelasan mengenai kapan proses pendaftaran akan dilakukan.

Setelah kurang lebih tiga jam menunggu, pasien mengaku berinisiatif mendatangi petugas loket untuk menanyakan langsung proses pendaftarannya. Sekitar 30 menit kemudian, menurut pasien, ia dipanggil dan mendapatkan pelayanan pendaftaran.

Persoalan, menurut pengakuan pasien, belum selesai sampai di situ. Setelah memperoleh kertas pendaftaran, pasien bersama pendampingnya langsung menuju poli saraf untuk mendapatkan pemeriksaan dokter.

Namun, pasien mengaku tidak ada petugas yang memanggil atau memberikan informasi kepada mereka setibanya di poli saraf. Pasien kemudian berinisiatif mengetuk pintu ruangan poli untuk memastikan apakah pelayanan masih berlangsung.

Menurut keterangan TM, mereka kemudian mendapat informasi dari petugas perawat di dalam ruangan dokter yang bertugas di poli saraf sudah pulang. Informasi tersebut menjadi dasar keluhan pasien, namun belum disertai klarifikasi dari pihak rumah sakit.

TM juga mengaku kecewa karena telah menunggu berjam-jam untuk menyelesaikan proses pendaftaran, tetapi tidak dapat memperoleh pemeriksaan dokter yang dituju.

“Kami sangat-sangat kecewa dengan pelayanan yang kami terima. Sejak awal kami sudah bertanya kepada satpam apakah masih bisa mendaftar, dan dijawab masih bisa. Namun, kami menunggu berjam-jam tanpa kepastian. Setelah berhasil mendaftar dan datang ke poli saraf, ternyata dokter sudah pulang,” demikian inti keluhan pasien.

TM menilai, berdasarkan pengalamannya, koordinasi dan penyampaian informasi antara petugas keamanan, petugas loket, dan petugas poli perlu menjadi perhatian pihak rumah sakit.

Menurut TM, apabila pelayanan dokter sudah berakhir atau pendaftaran pasien poli saraf sudah tidak memungkinkan untuk dilayani pada hari tersebut, informasi semestinya disampaikan secara jelas sejak awal agar pasien tidak menunggu terlalu lama tanpa kepastian.

Pengalaman yang disampaikan TM tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alur pendaftaran, koordinasi antar petugas, serta mekanisme penyampaian informasi kepada pasien yang datang membawa surat rujukan.

Namun, penilaian tersebut masih bersumber dari keterangan pasien dan belum menggambarkan penjelasan resmi pihak rumah sakit.

Pasien berharap manajemen RS Vincentius melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, khususnya dalam hal pemberian informasi mengenai jadwal praktik dokter, batas waktu pendaftaran, serta koordinasi antara petugas di bagian depan dan unit pelayanan poliklinik.

” Tentunya, pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga menyangkut kepastian informasi, ketepatan alur pelayanan, dan komunikasi yang baik kepada pasien,” imbuhnya.

Hingga berita ini disusun, seluruh kronologi dan keluhan tersebut masih berdasarkan keterangan pasien. Klarifikasi dari pihak manajemen RS Vincentius mengenai kronologi kejadian, ketentuan pendaftaran, jadwal pelayanan poli saraf, serta informasi yang disampaikan petugas masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Sejatinya, pihak rumah sakit diharapkan dapat memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti keluhan tersebut demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. [ Red ]

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

 

 

 

 

 

 

HAK JAWAB & KOREKSI
‎
‎Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
‎
‎PERINGATAN HAK CIPTA :
‎
‎Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.

 

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version