Temui Massa BPM, Kajati Kalbar Pilih Lepas Hibah Bangunan Pemprov Kalbar

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy saat diterima beraudiensi dengan Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan didampingi sejumlah pihak, Rabu, 26 Agustus 2026 [ red ]

                           Pewarta/editor : Tim redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Setelah dilanda gelombang penolakan dan kritik tajam khususnya dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) serta sejumlah elemen lainnya.

Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) akhirnya mengambil sikap tegas. Dan memutuskan untuk menyerahkan kembali hibah pembangunan gedung parkir dan fasilitas pelayanan penunjang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak.

​Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, S.H., M.H., saat menerima audiensi unsur BPM di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (26/08/2026).

Langkah ini menjadi titik terang setelah kurang lebih 300 massa Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar yang dipimpin Korlap Gusti Edy mendatangi gedung Kejati untuk menyampaikan aspirasi.

​”Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemprov Kalbar memberikan manfaat optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Emilwan di hadapan 10 perwakilan massa BPM Kalbar.

​Guna meluruskan kesalahpahaman publik, Emilwan menjelaskan permohonan hibah sarana dan prasarana tersebut bukan pengajuan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan telah diajukan sejak tahun 2023 berdasarkan kebutuhan riil organisasi, seperti penataan area parkir tertib, penambahan ruang pelayanan publik, dan penyediaan fasilitas klinik kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat umum.

​Secara regulasi, pemberian hibah kepada instansi vertikal pemerintah pusat di daerah legal dan diatur dalam Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Usulan tahun 2023 tersebut baru terakomodasi pada APBD TA 2026 setelah melewati mekanisme perencanaan dan penganggaran resmi.

​Meski pengusulan dan pembangunan telah sesuai regulasi teknis, Kejati Kalbar memilih mendengarkan suara publik. Sebagai bentuk transparansi dan prioritas pada kemanfaatan umum, Kejati Kalbar resmi mengembalikan pemanfaatan hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar untuk dialokasikan pada program mendesak (urgent) masyarakat.

“Kami menyambut positif kritik serta masukan yang disampaikan massa secara konstruktif,” tegasnya.

Usai mendengarkan pemaparan dan keputusan legowo dari Kajati Kalbar, ratusan massa aksi dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar membubarkan diri dari lokasi dengan aman, tertib, dan kondusif. [ red ]

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version