FOTO : Kop surat panggilan dari Penyidik Kejati Kalbar [ ist ]
Inti berita :
* Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan marathon terhadap enam saksi strategis guna membongkar simpul korupsi dana CSR Napak Tilas Kabupaten Ketapang tahun 2022–2024.
* Langkah tegas ini diambil untuk memvalidasi kerugian negara, melacak aliran dana ilegal, serta memperkuat alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana sosial perusahaan tersebut.
Pewarta/editor : Tim redaksi | Publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang tahun 2022-2024.
Guna memperkuat pembuktian dan mencari aktor intelektual di balik penyelewengan dana tersebut, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi memanggil enam saksi penting secara marathon.
Pemanggilan ini didasarkan pada surat resmi bernomor B-1489/O.1.5/Fd.1/04/2026 yang diteken pertengahan April ini. Langkah ini merupakan kelanjutan dari Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan sejak Oktober 2025 lalu.
Fokus utama penyidik kali ini adalah membedah aliran dana dan memvalidasi kerugian negara yang timbul dari penyalahgunaan dana sosial perusahaan (CSR) yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan Napak Tilas tersebut.
”Pemeriksaan ini krusial untuk membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi, sekaligus mengumpulkan alat bukti sah guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tulis keterangan dalam poin penyidikan tersebut, seperti yang didapati awak redaksi.
Berdasarkan jadwal yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sejak Rabu (22/4) terhadap saksi berinisial SN dan Drs. HT. Disusul pada Kamis (23/4) terhadap TK dan Direktur CV Putra Pendaun.
Sementara itu, pada hari Jumat (24/4), giliran AH dan Direktur Wahana Digital yang diminta keterangannya di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Kalbar. [ red ]
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
