Hina Teman Kantor di Mal Pelayanan Publik, Pegawai Dukcapil Mempawah Dihukum Percobaan

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

Pewarta/editor : Hamzah

MEMPAWAH [ radarkalbar.com ] – Akibat ucapan cacian di area Mal Pelayanan Publik, seorang pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mempawah terbukti sah melakukan penghinaan ringan terhadap rekan kerjanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutus terdakwa dengan sanksi pidana pengawasan selama tiga bulan.

Hal ini sebelumnya dilaporkan dan diproses hingga berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah pada Rabu siang (23/9/2026)

Berdasarkan dokumen putusan yang diperoleh, perkara tersebut tercatat dalam Catatan Putusan Nomor 4/Pid.C/2026/PN Mpw.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mempawah menyatakan terdakwa Raffly Anggriawan alias Raffly Bin Saniwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penghinaan ringan.”

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, di kawasan Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Diketahui, sebelumnya, Polres Mempawah melalui Unit 1 Tipidum Satreskrim juga telah menerbitkan surat undangan menghadiri persidangan tindak pidana ringan kepada salah seorang saksi.

Dalam surat tersebut disebutkan, persidangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHPidana.

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pengawasan selama tiga bulan.

Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek V-GEN warna merah yang berisikan rekaman video, tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mohammad Salim Hafidi, S.H., selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mempawah, dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam amanatnya setelah perkara tersebut diputus, Hakim memberikan pesan kepada terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran, khususnya dalam menjaga etika serta hubungan kerja dengan sesama rekan di lingkungan instansi.

Hakim juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan menjaga suasana kerja, terlebih para pegawai memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Perbaiki etika dan bekerja samalah dengan baik di lingkungan kerja. Bagaimana mau melakukan pelayanan dengan baik jika terjadi pertengkaran, tentunya berdampak terhadap proses keberlangsungan pelayanan untuk masyarakat,” pesannya.

Pesan tersebut menjadi perhatian penting, mengingat lingkungan Dukcapil merupakan salah satu instansi yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai pelayanan administrasi kependudukan.

Kisruh antar pegawai, apabila tidak diselesaikan dengan baik, dikhawatirkan dapat mengganggu suasana kerja dan pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur maupun pegawai di lingkungan pelayanan publik agar mengedepankan komunikasi, etika, profesionalitas dan kerja sama dalam menjalankan tugas. [ Red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version