Dugaan Skandal Bauksit Fiktif PT QSS Capai Rp 4 Triliun: Kejagung Resmi Serahkan 5 Tersangka ke Kejari Jakpus

FOTO : Para terdakwa saat akan mengikuti proses tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

JAKARTA [ radarkalbar.com ] – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

​Langkah penuntutan ini diambil setelah berkas perkara korupsi yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2017 hingga 2025 tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keberhasilan penuntutan yang didasarkan pada penguatan konstruksi pembuktian secara mutakhir.

​”Penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada kekuatan alat bukti yang solid, mencakup keterangan 113 saksi, 8 ahli, serta deretan dokumen teknis pertambangan,” tegas Anang di Jakarta.

​Dikatakan, selain SDT alias Aseng selaku figur utama, penyidik menyerahkan empat tersangka lainnya masing -masing ​YA (Komisaris PT QSS), AP (Direktur PT QSS), ​IA (Konsultan Perizinan PT QSS / Direktur PT BMU) dan HFSD (Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)

​​Kasus posisi menguraikan bahwa sejak 2017, perolehan hak tambang PT QSS diawali tanpa proses penataan teknis due diligence yang sah serta mengandalkan manipulasi data perizinan. Sepanjang 2020 hingga 2024, PT QSS disinyalir tidak pernah melakukan aktivitas penambangan riil di wilayah IUP-nya. Sebaliknya, entitas ini bertindak sebagai penampung dengan menjual bauksit dari lahan di luar IUP legal menggunakan identitas dan dokumen PT QSS secara melawan hukum.

​Skema ekspor ilegal ini berjalan mulus akibat adanya kolusi dengan unsur penyelenggara negara di kementerian teknis. Persetujuan ekspor diterbitkan tanpa mekanisme verifikasi faktual. Padahal, PT QSS tidak memenuhi kualifikasi yuridis dasar penerbitan izin ekspor, yaitu kepemilikan fasilitas pemurnian (smelter).

​​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, total kerugian finansial negara akibat praktik korupsi tersistematis ini mencapai Rp 4.093.489.527.715,86.

​Dari perspektif hukum pidana korupsi, perbuatan para tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Anang, terdapat ​unsur melawan hukum (Wederrechtelijkheid) terletak pada penggunaan data palsu, penjualan mineral di luar area konvensi izin, dan pencucian kualifikasi ekspor tanpa keberadaan smelter. Kemudian, penyalahgunaan kewenangan dengan teridentifikasi pada keterlibatan HFSD dari Kementerian ESDM yang membiarkan serta menerbitkan persetujuan ekspor tanpa proses verifikasi lapangan yang valid. Untuk itu, ​pertanggungjawaban korporasi dan ndividu dengan penjeratan jajaran direksi, komisaris, hingga konsultan menunjukkan skema perkawinan antara corporate crime dan pelanggaran jabatan (official crime).

​Guna menyokong upaya pemulihan aset (asset recovery), penyidik JAM PIDSUS telah menyita berbagai barang bergerak dan tidak bergerak dengan taksiran nilai sementara mencapai Rp350 miliar, yang pengelolaannya kini dialihkan ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” ungkap Anang.

Adapun aset yang menjadi barang sitaan milik Aseng terdiri armada maritim yakni 9 unit Tugboat dan 7 unit Tongkang. Untuk alat berat dan operasional meliputi 46 unit Dump Truck, 10 unit Eskavator, 2 unit Buldozer, 3 unit Mitsubishi Triton. Selanjutnya kendaraan mewah berupa 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry. Lantas, untuk properti berupa 4 bidang tanah dan bangunan serta 2 tanah kosong. [ Red ]

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version