FOTO : Oknum Perawat berinisial AH terduga pelaku cabul [ ist ]
Pewarta : Doni | Editor : Redaksi
SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Dugaan aksi kejahatan seksual yang melibatkan seorang tenaga kesehatan kembali mencoreng profesi medis di Kalimantan Barat.
Polres Sekadau resmi menahan seorang oknum perawat berinisial AH (50) atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan tajam publik mengingat status pelaku yang seharusnya menjadi pengayom dan penyembuh masyarakat.
Tindakan tak terpuji tersebut sangat disayangkan berbagai pihak karena diduga terjadi di tempat praktik mandiri pelaku yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Minggu (2/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, membenarkan penahanan tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
”Berdasarkan pemenuhan dua alat bukti yang sah, status AH resmi dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (10/8/2026). Pengamanan dan penahanan penyiapan berkas pidana telah kami lakukan usai pemeriksaan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya pada Selasa (18/8/2026),” tegas Iptu Zainal dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia menuturkan pengungkapan kasus bermula saat ibu korban mendapati anaknya harus dirawat di IGD RSUD Sekadau.
Usai mendapatkan perawatan medis dan trauma mendalam, korban memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada keluarga, yang langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
Sangat disayangkan, profesi keperawatan yang menuntut integritas tinggi justru disalahgunakan hingga memicu trauma berat pada korban di bawah umur.
Untuk membantu memulihkan kondisi psikologisnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau kini memberikan pendampingan khusus kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal berlapis terkait kejahatan terhadap kesusilaan dan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
” Proses hukum akan berjalan transparan dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan penuh kepada Polres Sekadau, ” tegas Zainal [red]
Publisher : Admin radarkalbar.com
