​”Duitnya Buat Beli Mobil & Bayar Utang” Pengakuan Pelaku Perampasan Emas Sekadau!

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

Pewarta/editor : Doni | Editor : Tim redaksi

SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Penyidikan kasus dugaan perampasan emas seberat 936,97 gram di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengonfirmasi penetapan empat orang tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menegaskan, penetapan status hukum kepada AA (36), K (31), M (35), dan FC (33) dilandasi bukti kuat hasil gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

“Proses hukum kami jalankan secara profesional. Seluruh tersangka didampingi kuasa hukum dan kami pastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Aksi kejahatan ini terjadi di kawasan Jalan Raya Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Para pelaku mencegat kendaraan korban, AL (43), yang saat itu mengangkut emas batangan dan lempengan dari Sintang menuju Pontianak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 479 ayat (2) huruf d, Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan Pasal 477 ayat (1) huruf g.

” Kami terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memburu sisa dana hasil penjualan emas yang belum terkuak,” tegasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version