FOTO : Ketua BPM Ketapang, Herry Iskandar [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
KETAPANG [ radarkalbar.com ] – Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang, Herry Iskandar, mempertanyakan adanya indikasi perbedaan narasi antara pertimbangan hukum majelis hakim dengan amar Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 004/10/KIKALBAR-PS-PTS/2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa informasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021–2025.
Ia juga menyoroti pertimbangan majelis pada paragraf [4.44] yang menyatakan pokok sengketa sejatinya bukan mengenai pengecualian informasi, melainkan belum terlaksananya kewajiban pelayanan informasi oleh pihak Pemkab Ketapang. Namun, ia mempertanyakan mengapa pertimbangan tegas tersebut tidak sejalan dengan perintah dalam amar putusan.
”Jika majelis menyatakan informasi tersebut terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan, mengapa amar putusan justru membatasi perintah hanya berupa penyerahan tabel ringkasan dan izin melihat dokumen, bukannya memerintahkan penyerahan salinan secara langsung sebagaimana dimohonkan?” ujar Herry dalam siaran persnya, Minggu (18/10/2026).
Ia juga mempertanyakan pertimbangan pada paragraf [4.50] mengenai hak masyarakat untuk melihat dan mengetahui informasi, yang dinilainya belum menjawab permohonan awal Pemohon untuk memperoleh salinan fisik maupun digital (softcopy).
Sengketa informasi yang dimohonkan Herry selaku perorangan terhadap Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang ini melingkupi daftar penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta adendum, berita acara verifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga daftar pengusul dalam sistem e-hibah.
Dalam putusan majelis, terdapat dua diktum amar yang disoal oleh Pemohon yakni Diktum [6.2] : memerintahkan Termohon memberikan tabel ringkasan sekurang-kurangnya memuat jumlah penerima, bentuk dan jenis hibah, nilai hibah, serta tahun anggaran.
Lantas, Diktum [6.3]: Memerintahkan dokumen pendukung hanya untuk diperlihatkan secara langsung kepada Pemohon.
Herry menilai ketiadaan perintah eksplisit mengenai pencantuman nama-nama penerima hibah secara rinci dalam tabel ringkasan menciptakan celah penafsiran bagi badan publik. Tanpa rincian nama dan nominal per penerima, masyarakat dinilai sulit mencocokkan data penerima dengan dokumen penyaluran dana publik.
Selain itu, ketiadaan perintah tegas penyerahan salinan pada diktum [6.3] berpotensi memicu persoalan baru saat eksekusi putusan di lapangan, meskipun diktum tersebut tidak secara eksplisit melarang penyalinan.
Di samping kritiknya terhadap ketidaksesuaian pertimbangan dan amar, Herry mengapresiasi keberanian majelis yang mengesampingkan alasan administratif Termohon terkait formulir dan kelengkapan tanda terima permohonan.
Terkait isu perlindungan data pribadi, ia mendesak agar bagian dokumen yang dinilai rahasia disebutkan secara spesifik beserta dasar hukumnya, sehingga mekanisme penggelapan/penghitaman (blackout) dapat diterapkan tanpa menutup akses terhadap keseluruhan isi dokumen.
Atas dasar dugaan ketidakjelasan pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut, Herry menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
”Kami sedang mengkaji kemungkinan pengajuan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta langkah-langkah hukum lainnya, termasuk pengaduan etik jika ditemukan indikasi keberpihakan dalam proses pembuktian,” tegas Herry.
” Saya tegaskan, kritik yang kami sampaikan merupakan bentuk pengawasan publik guna memastikan Komisi Informasi tetap konsisten dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat,” sambungnya. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
