Ancam Keamanan Publik, BPM Desak BNN dan Polri Sweeping THM di Pontianak, Jika Terbukti Pemkot Cabut Izinnya

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM), Kalbar, Gusti Eddy melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan aparat penegak hukum untuk menghentikan sikap kompromistis terhadap tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir menjadi sarang peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Bukan itu saja, pria yang juga jurnalis senior Kalbar ini menuntut Pemkot tidak hanya berhenti pada teguran administratif formalitas, melainkan berani mengambil tindakan radikal berupa pencabutan izin operasional secara permanen.

​Desakan ini mencuat seiring makin maraknya kekhawatiran masyarakat terhadap celah pengawasan THM di Kota Pontianak. Pasalnya, Gusti Eddy menilai, sanksi ringan atau teguran tertulis selama ini terbukti tidak memberikan efek jera yang nyata bagi pengelola usaha yang membiarkan lokasinya dijadikan lapak transaksi barang haram tersebut.

​” ​Keberadaan THM yang memfasilitasi atau membiarkan peredaran narkoba merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum serta perizinan usaha,” tegasnya dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (17/10/2026).

​Gusti Eddy menegaskan Pemerintah Kota Pontianak tidak boleh bersikap lunak. Sanksi administratif berupa surat peringatan pertama atau kedua sudah tidak relevan jika menyangkut kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkotika.

“Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya keterlibatan atau pembiaran, Pemkot wajib langsung mencabut izin usaha THM tersebut tanpa tawar-menawar,” ingatnya.

​Ia menambahkan, pengelola THM memikul tanggung jawab penuh atas segala aktivitas di area operasional mereka. Dalih tidak mengetahui adanya transaksi atau konsumsi narkoba di dalam area hiburan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak bisa diterima secara hukum.

​​Selain menyasar jajaran Pemkot Pontianak, desakan tajam turut dialamatkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar beserta Polresta Pontianak.

Gusti Eddy mendesak aparat gabungan untuk segera merancang langkah konkret berupa penindakan berkala, razia mendadak, hingga operasi intelijen di seluruh THM yang beroperasi di wilayah hukum Kota Pontianak.

“Penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar-akarnya, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pengelola, manajemen, maupun pihak keamanan internal THM yang sengaja ‘bermain’ atau membackup peredaran gelap tersebut,” ungkapnya.

​Menurut Gusti Eddy, penindakan jangan hanya berhenti pada pengguna atau kurir di lapangan. Aparat harus menyeret pimpinan, pemilik, maupun pengelola THM jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pemilik modal di balik tempat hiburan tersebut,” tegasnya.

Gusti Eddy menambahkan ​guna mengoptimalkan fungsi kontrol, ia menyarankan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus interdep yang melibatkan unsur Pemkot (Satpol PP dan Dinas Perizinan), BNN, Kepolisian, serta pengawasan dari tokoh masyarakat.

“Nah, langkah kolaboratif ini dinilai vital untuk mencegah kebocoran informasi saat razia dan memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta berbasis bukti material yang sahih,” ujarnya.

​Pemeriksaan yang objektif dan transparan dianggap penting agar penindakan hukum tidak bias menjadi polemik liar di tengah publik, sekaligus melindungi pelaku usaha yang memang menjalankan bisnisnya secara bersih dan patuh hukum.

​​Meski menyuarakan desakan bernada keras, Gusti Eddy menegaskan pihaknya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang akuntabel oleh pihak berwenang sebelum penjatuhan sanksi akhir.

​” Kita mengingatkan begitu hasil pemeriksaan resmi atau status hukum (inkrah) terpenuhi, Pemkot dan aparat penegak hukum tidak boleh menunda-nunda tindakan eksekusi,” cetusnya.

Langkah tegas ini kata Eddy, sangat krusial demi menyelamatkan generasi muda Pontianak dari ancaman bahaya laten narkotika serta menjaga iklim investasi daerah tetap sehat dan kondusif. [ red ]

Pewarta/editor : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version