RDTR di Kabupaten Sanggau Hanya Kota Tayan dan Baong Lawang, PUPR Sebut Selama Ini Rencana Investasi Mengacu ke RTRW

FOTO : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Pemerintah Kabupaten Sanggau hingga saat ini baru memiliki dua dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni Baong Lawang dan Kota Tayan.

Padahal, secara ideal seluruh kecamatan di Kabupaten Sanggau telah memiliki dokumen tersebut guna mendukung kepastian tata ruang, legalitas, serta kemudahan perizinan investasi.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, mengungkapkan, dari total 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau, baru dua wilayah yang telah memiliki RDTR yang ditetapkan melalui peraturan bupati.

“RDTR Baong Lawang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021, sedangkan RDTR Kota Tayan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022,” kata Dadan kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Dadan, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman yang lebih rinci dibandingkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dalam RDTR, seluruh kawasan telah dibagi berdasarkan fungsi dan peruntukannya sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” terangnya.

Ia menjelaskan, setiap zona dalam RDTR telah ditetapkan sesuai pemanfaatannya, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, industri hingga pergudangan.

“Kalau sudah ada RDTR, proses perizinan secara otomatis bisa diproses melalui PTSP karena zonasinya sudah jelas. Sementara jika masih mengacu pada RTRW, maka setiap rencana investasi harus melalui Forum Penataan Ruang. Itu yang membedakan RTRW dengan RDTR,” jelasnya.

Dadan menambahkan, penyusunan setiap RDTR disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pengembangan masing-masing wilayah. Karena itu, komposisi zonasi di setiap kawasan tidak sama.

Dia mencontohkan, Kota Tayan dalam RDTR ditetapkan sebagai kawasan yang diarahkan untuk pengembangan industri. Oleh sebab itu, terdapat alokasi khusus untuk zona industri dalam dokumen tersebut.

Sementara itu, RDTR Baong Lawang lebih diarahkan sebagai kawasan perkantoran. Kawasan Sabang Merah ditetapkan sebagai pusat perkantoran, sedangkan kawasan industri berada di bagian ujung wilayah yang berdekatan dengan lokasi agen gas.

Meski telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, Dadan menegaskan RDTR tidak bersifat mutlak dan masih dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan wilayah.

” Contohnya RDTR Kota Tayan yang berlaku untuk periode 2022–2041 tetap memungkinkan dilakukan perubahan apabila terjadi perkembangan ekonomi maupun pertumbuhan kawasan yang memengaruhi kondisi di lapangan,” tuturnya.

Menurutnya, perubahan zonasi dapat dilakukan apabila kondisi eksisting sudah tidak lagi sesuai dengan dokumen RDTR. Namun, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Perubahan zona bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan mengajukan usulan kepada ATR/BPN Pusat untuk mengubah zonasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Proses itu juga menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat maupun pemanfaatan ruang oleh masyarakat,” pungkasnya. [ red/abin ]

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version