Open Bidding JPTP Pemkab Sanggau Dibuka Mulai 20 Juli 2026, Peserta Wajib Penuhi Sejumlah Persyaratan

FOTO : Sekda Sanggau, Aswin Khatib [ sc ]

Pewarta/editor : redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau akan memulai proses seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 20 Juli 2026. Tahapan pengumuman dijadwalkan berlangsung hingga 30 Agustus 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, mengatakan proses seleksi akan diawali dengan pengumuman resmi yang dibuka mulai Senin, 20 Juli 2026.
“Pengumuman akan dimulai Senin depan, 20 Juli hingga berakhir 30 Agustus 2026,” ujar Aswin kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Aswin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi JPTP menjelaskan, setiap pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat mengikuti seleksi. Dokumen tersebut meliputi surat lamaran bermeterai, daftar riwayat hidup, salinan ijazah terakhir, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, SK jabatan yang pernah diduduki, serta sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tingkat III.

” Khusus pelamar untuk jabatan Inspektur, diwajibkan melampirkan sertifikat di bidang pengawasan. Selain itu, peserta juga harus menyerahkan salinan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir, bukti penerimaan LHKPN Tahun 2025, salinan SPT Tahunan Pajak 2025, serta dokumen perpajakan lainnya sesuai ketentuan,” paparnya.

Ditambahkan, persyaratan lainnya mencakup surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat serta tidak sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pelamar juga wajib menyertakan surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Selain persyaratan administrasi, panitia juga mewajibkan pelamar melampirkan surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba yang diterbitkan oleh dokter rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas lainnya yang harus disiapkan antara lain pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, salinan NPWP, KTP, serta tanda terima penyampaian SPT Tahunan Tahun 2025.

” Nah, bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemkab Sanggau, diwajibkan memperoleh surat persetujuan dari atasan langsung. Sementara pelamar yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Sanggau harus melampirkan surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal,” cetusnya.

Aswin menegaskan, seluruh berkas pendaftaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau melalui Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di BKPSDM Kabupaten Sanggau dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. [ red ]

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version