Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan

FOTO : Aktivitas pada salah satu pangkalan pasir yang bernaung dalam AP2 Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

SANGGAU – Asosiasi Penambang Pasir Sanggau (AP2S), Kalimantan Barat, angkat bicara demi meluruskan pemberitaan dan isu miring yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini.

Organisasi yang dinakhodai oleh Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si, ini menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum, baik dalam hal perizinan operasional maupun penggunaan bahan bakar untuk aktivitas pertambangan.

Untuk itu, ​pihak asosiasi tersebut menyatakan dengan tegas seluruh anggotanya yang aktif beroperasi saat ini telah mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Tudingan mengenai adanya aktivitas menggunakan BBM subsidi di bawah naungan asosiasi langsung dipatahkan.

Melalui salah satu pengurusnya, Peri Pises SH, CIM menegaskan asosiasi menggarisbawahi setiap anggota diwajibkan untuk mengantongi dokumen perizinan resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah sebelum menurunkan alat berat atau memulai penyedotan pasir.

​”Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Seluruh anggota Asosiasi Penambang Pasir Sanggau dalam menjalankan operasionalnya telah mengantongi perizinan resmi. Kami sangat ketat mengenai hal ini demi menjaga iklim usaha yang kondusif dan legal di Sanggau,” ujar Peri Pises dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

​Selain isu legalitas, Peri Pises juga memberikan perhatian serius terhadap tudingan miring yang beredar baru-baru ini. Isu yang berembus menyebutkan bahwa salah satu penambang pasir yang tercatat sebagai anggota organisasi diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kegiatan operasionalnya.

Peri Pises secara langsung menyatakan tuduhan itu sama sekali tidak benar. Ia menyayangkan adanya spekulasi sepihak yang bergulir tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pengusaha maupun organisasi.

“Terkait tudingan yang menyebutkan adanya anggota kami yang menggunakan BBM subsidi, kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Isu tersebut tidak berdasar,” bantah Peri secara lugas.

Menurut Peri, ​guna memperkuat bantahan tersebut dan memastikan transparansi kepada publik, pengurus Asosiasi Penambang Pasir Sanggau tidak tinggal diam. Mereka langsung bergerak melakukan investigasi internal dan pengecekan secara mendalam di lokasi operasional anggota yang bersangkutan.

​Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut, pihak asosiasi menemukan fakta-fakta kuat yang mematahkan seluruh asumsi negatif. Dan pengurus asosiasi telah memeriksa langsung manifes kerja dan sistem logistik di lapangan.

Untuk itu, ditemukan bukti-bukti autentik berupa nota dan slip pembelian resmi BBM non-subsidi (industri, red) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

” Nah, terbukti lah, pasokan bahan bakar yang digunakan murni merupakan BBM komersial yang diperuntukkan bagi sektor industri, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan BPH Migas dan pemerintah,” sebutnya.

​”Kami sudah turun ke lapangan dan mengecek langsung ke salah satu anggota yang dituding tersebut. Hasilnya jelas, ada bukti-bukti fisik pembelian BBM non-subsidi dari SPBU secara resmi. Jadi, operasional mereka sudah sesuai regulasi yang berlaku bagi sektor pertambangan,” cetusnya.

Sejatinya, ​dengan adanya penjelasan dan pemaparan bukti ini, AP2S berharap masyarakat maupun pihak-pihak terkait tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di bawah kepemimpinan Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si, asosiasi berkomitmen untuk terus membina para penambang agar tetap berjalan di jalur legalitas serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa melanggar hukum. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version