Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau

FOTO : Puluhan pekerja PT MJP I dari Dusun Kemantan, Desa Selalong dan Dusun Sejirak, Desa Perongkan saat berfoto bersama, pada Selasa 7 Juli 2026 [ ist ]

Pewarta : Doni | Editor : Tim redaksi

​SEKADAU – Puluhan pekerja PT Multi Prima Jaya (MJP) 1 dari Dusun Kemantan (Desa Selalong) dan Dusun Sejirak (Desa Perongkan) mendatangi kantor DPRD Sekadau pada Selasa (7/7/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan nasib 26 karyawan yang dihentikan sementara secara sepihak oleh manajemen perusahaan sejak 13 Juni 2026 lalu.

​Sayangnya, audiensi yang diharapkan membawa solusi justru berakhir buntu tanpa keputusan substantif akibat absennya unsur pimpinan DPRD Sekadau.

Juru bicara pekerja, Antonius Sutarjo, menekankan ke-26 buruh tersebut dirumahkan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) tertulis. Kondisi “digantung” tanpa kepastian ini membuat para pekerja mendesak DPRD untuk segera mengambil tindakan nyata.

​”Harapan kami, pertemuan ini dapat memberikan kepastian terhadap nasib para karyawan,” tegas Sutarjo.

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Sekadau, Agustinus Atang, yang mendampingi legislator Efa Fras saat menyambut warga.

Atang menyayangkan ketidakhadiran unsur pimpinan DPRD dalam agenda yang padahal sudah ditetapkan resmi melalui Badan Musyawarah (Bamus).

​”Agenda ini sudah dijadwalkan dan semua pihak telah hadir memenuhi undangan. Karena itu, pembahasan sebaiknya tetap mendapat perhatian serius pada pertemuan berikutnya,” ujar Atang kecewa.

Sementara, ​salah seorang tokoh masyarakat Selalong, Yohanes Wan, juga memberikan penekanan keras agar pihak korporasi tidak bertindak semena-mena dalam mem-PHK warga lokal. Ia mendesak agar penyelesaian konflik mengedepankan kearifan lokal.

Di sisi lain, Pimpinan Kebun PT MJP 1, Bambang Pramono, berdalih status 26 karyawan tersebut belum di-PHK, melainkan hanya diberhentikan sementara untuk proses internal. Pihaknya mengusulkan keterlibatan Dinas Tenaga Kerja pada pertemuan lanjutan.

Sementara itu, Chief Security Region PT MJP 1, Firmanto, membeberkan alasan skorsing massal ini. Ia mengklaim adanya dugaan pengambilan pupuk perusahaan pada 13 Juni 2026. Dalam pemeriksaan kendaraan operasional (Jhondeer, red), tim keamanan menemukan total 30 karung pupuk ukuran 50 kg (22 tersegel, 8 terbuka) beserta satu ransel pupuk yang diduga hendak dibawa keluar secara ilegal. Meski sempat dilakukan musyawarah di tingkat desa, kesepakatan gagal dicapai.

Pertemuan akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh DPRD dengan melibatkan unsur pimpinan dewan serta Dinas Tenaga Kerja demi mencari jalan keluar yang adil bagi para pekerja yang kini kehilangan mata pencaharian. [ red ]

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version