Menolak Lupa Dana Hibah Pemkab Sambas TA 2018, Pengamat Minta KPK Turun Tangan

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

Pewarta/editor : tim redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Kendatipun, telah 8 tahun  berlalu. Namun, dana sebesar Rp 80 miliar itu belum benar-benar hilang dari ingatan publik di Kabupaten Sambas.

Di balik tumpukan dokumen anggaran, proposal, naskah perjanjian, serta barang-barang yang seharusnya sampai kepada penerima.

Akan tetapi masih tersisa pertanyaan besar, ke mana arah penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Kabupaten Sambas tahun anggaran 2018?

Dana hibah tersebut disebut tersebar pada 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari keseluruhan anggaran sekitar Rp 80 miliar, terdapat nilai sekitar Rp 3,6 miliar yang dipersoalkan karena disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk barang.

Diketahui, angka Rp 3,6 miliar itu sebelumnya disampaikan Komite Advokasi dan Transparansi Sambas dengan merujuk hasil audit BPK RI. Kastran ketika itu mendesak agar penegak hukum menyelidiki penyaluran hibah uang maupun barang pada 10 OPD.

Laporan mengenai dugaan penyimpangan tersebut kemudian mendapat respons KPK. Catatan yang dipublikasikan BPK Perwakilan Kalimantan Barat menyebut laporan disampaikan kepada KPK pada 8 Januari 2020 dan mendapat respons pada Februari 2020. “BPK Perwakilan Kalbar”

Advokat sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut tidak boleh terburu-buru dipersempit menjadi sekadar kesalahan administrasi.

“Perkara ini sangat menarik dikaji dari perspektif hukum. Harus dibedakan secara terang apakah hanya terjadi ketidaklengkapan administrasi atau terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara,” kata Herman.

Menurutnya, apabila nilai Rp 3,6 miliar tersebut benar-benar telah ditetapkan melalui perhitungan lembaga yang berwenang sebagai kerugian negara, aparat penegak hukum tidak cukup hanya meminta dokumen pertanggungjawaban diperbaiki.

“Kalau sudah ada kerugian negara yang nyata, persoalannya tidak bisa begitu saja direduksi menjadi urusan administrasi. Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima, bagaimana barang disalurkan, serta siapa yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Proposal dan NPHD Menjadi Pintu Awal

Herman menjelaskan, tata kelola hibah daerah ketika itu mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.

Calon penerima menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah. OPD terkait kemudian melakukan evaluasi, menyampaikan rekomendasi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga kepala daerah menetapkan daftar penerima. Penyaluran hibah baru dapat dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. “Database Peraturan BPK”

“Apabila seluruh proses penganggaran, evaluasi dan penyaluran telah dilaksanakan dengan benar, pertanggungjawaban penggunaan dana berada pada penerima hibah. Namun, jika sejak awal tidak ada proposal, tidak dilakukan evaluasi, atau bahkan tidak terdapat NPHD, maka pihak pemberi dan penerima hibah sama-sama berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan,” jelas Herman.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan status anggaran dari belanja modal menjadi belanja hibah. Menurutnya, perubahan tersebut harus diperiksa dasar hukum, tujuan dan proses pengambilannya.

“Perubahan jenis belanja tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi petunjuk awal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, kesimpulan pidananya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, aliran dana serta barang yang diserahkan,” ujarnya.

Unsur Korupsi Harus Dibuktikan

Untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, Herman mengatakan penyidik harus menguji unsur-unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 3 dapat didalami apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Pasal 5 baru dapat diterapkan apabila ditemukan bukti adanya pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketiadaan proposal atau NPHD tidak otomatis membuktikan Pasal 5, tetapi dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Namun, perkara ini juga tidak boleh dibiarkan tenggelam hanya karena sudah berlangsung bertahun-tahun,” katanya.

Herman menilai koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara oleh Polda Kalimantan Barat merupakan langkah tepat. Akan tetapi, publik membutuhkan kepastian mengenai hasil akhirnya.

“Koordinasi dan supervisi jangan berhenti pada pertukaran surat. Publik berhak mengetahui apakah perkara dilanjutkan, ditingkatkan, dihentikan, atau masih menunggu hasil pemeriksaan tertentu. Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sambas periode 2014–2019 pernah menyampaikan hak jawab dan membantah tudingan bahwa seluruh dana hibah Rp80 miliar telah dikorupsi. Mereka menegaskan penentuan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang serta meminta asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, persoalan tersebut kembali menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Bukan semata tentang besarnya angka dalam APBD, melainkan tentang kejelasan jejak uang rakyat.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut keuangan negara, waktu boleh berlalu tetapi pertanggungjawaban tidak boleh ikut menghilang. [ red ]

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version