Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

FOTO : Tersangka HD yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sanggau kembali meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kamis (29/4/2026) malam.

Tersangka berinisial HD (39) diamankan petugas di teras sebuah penginapan sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Sanggau melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Tersangka HD yang merupakan warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

“Petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Hasilnya, tersangka HD berhasil kami amankan di teras Penginapan Cahaya Mandiri tanpa perlawanan,” ujar Iptu Eko.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berisi dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 4,42 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, ponsel, serta uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi.

Tersangka telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Sanggau untuk pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai jaringan lainnya,” tutupnya. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version