Disparitas Harga TBS di PKS Rimba Belian Mencuat, Petani Keluhkan Selisih Rp 600 per Kilogram, PTPTN Klaim Ikuti Ketentuan

FOTO : ilustrasi [ Ai ]

Pewarta : Tim liputan |Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Praktik penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rimba Belian milik PTPN IV regional V tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, terdapat jurang perbedaan yang signifikan antara harga di lapangan dengan harga resmi yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat.

Berdasarkan data Disbunak Kalbar, harga rata-rata TBS seharusnya berada di angka Rp 3.597,13/kg. Namun, fakta di lapangan menunjukkan petani hanya menerima pembayaran di kisaran Rp 3.100 hingga Rp 3.200/kg.

Tak ayal, kondisi ini memantik Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim, SH, angkat bicara.

Pria yang terbilang cukup vokal ini menegaskan selisih harga mencapai Rp 600/kg ini merupakan pukulan telak bagi ekonomi petani.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan karena pihak PTPN IV sejatinya turut menandatangani kesepakatan harga resmi tersebut.

“Dalam rapat penentuan harga pada 15 April 2026, pihak perusahaan hadir dan menandatangani kesepakatan. Namun kenyataannya di lapangan, angka tersebut seolah diingkari,” tegasnya.

Rahim mengkalkulasi, untuk satu truk TBS dengan muatan 8 ton, petani berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp4,8 juta per ritase.

Sebelumnya, merespon pemberitaan media ini belum lama ini, GM Distrik Petani Mitra PTPN IV regional V, Arry Asnawi, dalam keterangan tertulisnya memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan perusahaan tetap berkomitmen pada objektivitas. Menurutnya, kepastian harga sesuai ketetapan Disbunnak hanya berlaku bagi buah dari mitra resmi yang memenuhi standar kualitas tertentu.

“Di luar skema kemitraan resmi, harga dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis,” jelas Arry.

Ia juga menambahkan perusahaan terus mendorong petani swadaya untuk bergabung dalam kemitraan resmi serta mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna meningkatkan standarisasi produksi.

Hingga saat ini, publik dan para pekebun masih menantikan langkah konkret dari otoritas terkait untuk mengawasi implementasi harga di tingkat pabrik agar selisih harga tidak terus menjadi beban bagi petani kecil. [red]

HAK JAWAB & KOREKSI

Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.

Share This Article
Exit mobile version