Landak Terapkan PPKM berbasis Mikro, Karolin : Langgar Prokes Langsung di-Swab


POTO : Saat Bupati Landak Karolin Margret Natasa memimpin upacara Kesiapsiagaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro (ist).

radarkalbar.com, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memimpin upacara Kesiapsiagaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, berlangsung di Halaman Kantor Bupati Landak, Senin (26/4/2021) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021.

PPKM berbasis Mikro ini akan berlangsung hingga Tanggal 3 Mei 2021 mendatang. Dan merupakan bentuk dari kewaspadaan pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi COVID-19 yang saat ini di Indonesia kembali meningkat termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak.

Sehingga diperlukan PPKM berbasis Mikro salah satunya yakni masyarakat terus mengikuti Protokol Kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 03 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun,” ungkap Karolin.

Bupati Landak meminta tim satgas untuk membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian baik dari Satpol PP dan BPBD dan bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam menerapkan PPKM di lapangan.

“Saya meminta lebih di efektifkan dan dipertegas kembali saat kelapangan nanti, serta membuat jadawal patroli secara bergatian serta melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri. Yang terpenting Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPKM ini,” pintanya.

Karolin menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarkat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes swab.

“Siapa yang masih berada diluar dan melewati jam operasional harus di Swab oleh petugas kesehatan, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Pewarta : Yohanes.

Editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!