FOTO : Saat penertiban APK dan APK dilaksanakan tim gabungan [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) yang terpasang pada sejumlah kawasan yang dilarang pada Kota Sanggau, Kamis (31/10/2024).
Petugas gabungan itu, masing-masing Bawaslu, Satuan Pol PP, Polri dan Dinass Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau.
Penertiban ini, merujuk Surat Keputusan (SK) KPU Sanggau Nomor. 848 yang menyebutkan kawasan dilarang memasang APK dan APS yakni di taman Stombal, samping kiri depan Gereja Katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar.
Kemudian, di Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, samping kanan Gedung Dekranasda, samping kanan depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, depan TK Bhayangkari, dan pada median Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, samping kiri Simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emeral.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan, penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda Penertiban Umum dan sebelumnya telah dilaksanakan pemberitahuan kepada para paslon melalui liaison officer (LO).
Menurut Candra, hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari spanduk, baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera partai politik sebanyak 273 buah.
“Yang ditertibkan pada hari ini, hanya di sekitaran Kota Sanggau. Sedangkan untuk di wilayah kecamatanmasih menunggu validasi data. Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Pada median-median jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman,” tuturnya.
Ia berharap, tim sukses maupun paslon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.
“Harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK maupun APS pada lokasi yang dilarang,” pintanya. [r/red*]