Tim Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pria Penjual Chip Judi Online

FOTO : saat petugas mengamankan tersangka pada salah satu couter HP di kawasan Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya (Ist)

Pewarta/editor : Jonathan/red

KUBU RAYA – radarkalbar.com

UNIT Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan MR (31) diduga sebagai penjual chip Higgs Domino (judi online, red) pada salah satu counter Handphone pada Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Tersangka MR, sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/9/23) sekira pukul 23.20 WIB.

Pria berinisial MR (31) ini, merupakan warga Kabupaten Kubu Raya.

” MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana perjudian,” ujarnya.

Menurut Ade, penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang menjual chip Higgs Domino disalah satu counter handphone yang berlokasi di Desa Kapur.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal (Jatanras) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan.

Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli ternyata benar, MR menjual chip Higgs Domino, tak tunggu lama MR diamankan ke Polres Kubu Raya.

“Dari hasil introgasi, MR ini mengaku sudah setahun berjualan chip higgs Domino. Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp.60.000. Dan dijual kembali seharga Rp.65.000 dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.800. Per hari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,”sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.3.450.000.

Terhadap MR dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.