Disetujui 8 Fraksi, Raperda Perubahan Nomenklatur PAD Disyahkan Jadi Perda

POTO : Penyerahan Perda oleh Ketua DPRD Radius Efendy kepada Bupati Sekadau Aron usai sidang paripurna, pada Senin (31/10/2022) di ruang rapat kantor DPRD (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DELAPAN fraksi di DPRD Sekadau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur Kantor Kearsipan Daerah menjadi Pengelolaan Arsip Daerah (PAD) Kabupaten Sekadau.

Hal itu terungkap dalam pendapat akhir (PA) 8 Fraksi dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Radius Efendy didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal, pada Senin (31/10/2022).

Dalam pembukaan Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy mengatakan terlaksananya PA fraksi itu artinya, raperda tersebut sudah dibahas bersama antara tim eksekutif dan tim legislatif dengan cermat maka hari ini puncaknya 8 fraksi akan menyampaikan PA.

Saat itu secara marathon masing-masing fraksi menyampaikan PA-nya dimulai Demokrat yang dibacakan Moloi. Fraksi ini dalam PA-setuju agar Raperda tentang PAD menjadi Perda.

Kemudian fraksi Golkar dibacakan Matius Candra Dawi, dalam PA-nya fraksi ini menyarankan agar Kearsipan tidak di anggap sebelah mata.
Karena baiknya arsip daerah bisa menunjukkan baiknya manajemen daerah itu sendiri.

“Makanya fraksi kami setuju Raperda tentang PAD menjadi Perda,” katanya.

Sementara, fraksi Gerindra dibacakan Harianto Siotie, fraksi ini juga menilai bahwa pentingnya perubahan nomenklatur dari Kantor Kearsipan menjadi setara dengan dinas.

“Fraksi kami juga setuju agar Raperda tentang PAD menjadi Perda,” kata Siotie.

Kemudian fraksi PAN dibacakan Agustinus Atang juga menyatakan setuju agar raperda tersebut untuk disajikan menjadi Perda.

Fraksi Nasdem dibacakan Ardiansyah, dan sepakat agar raperda tentang PAD disyahkan menjadi Perda.

Selanjutnya fraksi Hanura menyampaikan PA-nya yang dibacakan oleh Abuntono. Fraksi ini juga sepakat agar raperda tentang perubahan nomenklatur bisa disyahkan menjadi Perda.

Sementara, fraksi PDIP dibacakan Sabastianus, menilai memang sudah layak Raperda ini disyahkan menjadi Perda. Sebab, sudah melalui pembahasan yang alot di Badan Legislasi (Banleg).

“Fraksi kami setuju agar Raperda tentang PAD disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Terakhir fraksi Persatuan dibacakan Lorensius Ardi Wiranata. Dalam PA-nya fraksi ini tidak berpanjang lebar dan langsung menyatakan setuju agar Raperda menjadi Perda.

Sementara, Bupati Sekadau Aron, SH mengatakan sejak dibahas bersama oleh tim eksekutif dan legislatif dalam membahas Raperda tentang perubahan nomenklatur Kantor Kearsipan Daerah menjadi Pengelolaan Arsip Daerah.

“Raperda tersebut sudah dibahas sejak tanggal 17 Oktober lalu dan baru ini bisa di sahkan menjadi Perda,” kata Aron.

Artinya lanjut Aron, eksekutif dan legislatif sudah sepakat untuk merubah nomenklatur tersebut.

Untuk itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah meluangkan waktu untuk membahas bersama raperda tentang Pengelolaan Arsip Daerah menjadi Perda.

“Terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktunya untuk membahas raperda tersebut. Hinga bisa disyahkan menjadi Perda,” ucap Aron.