KUA-PPAS TA 2024 Sekadau Disepakati

FOTO : Berpoto bersama usai penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Sekadau dan DPRD terhadap KUA-PPAS [doni]

Doni – radarkalbar.com

SANGGAU – DPRD Sekadau menggelar rapat paripurna ke-XV masa persidangan ke-III Tahun 2024, pada Rabu (31/7/2024).

Kali ini beragendakan penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Sekadau dengan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025.

Hadir saat itu, Bupati Sekadau Aron SH, Ketua DPRD Sekadau Radius Effendi, Wakil Ketua 1 DPRD Sekadau Handi S.E, Wakil Ketua 2 DPRD Sekadau, Zainal S.E. Dan dihadiri 17 orang anggota DPRD Sekadau.

Selain itu tampak hadir, Plt. Sekwan Sekadau Drs. Eko Sulistyo dan para Kepala SKPD Pemkab.

Momen itu, sebanyak 17 orang anggota DPRD yang hadir menyetujui tentang penandatanganan Nota kesepakatan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sekadau Terhadap KUA-PPAS Kabupaten Sekadau TA 2025.

Bupati Sekadau, Aron mengatakan atas nama Pemkab Sekadau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas serta menyempurnakan rancangan KUA-PPAS Tahun 2025.

Sehingga dapat dituangkan dalam nota kesepakatan dan telah pula ditandatangani bersama oleh para pihak.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut dijadikan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA),” ungkapnya.

Terhadap hal tersebut, dirinya minta perhatian para Kepala SKPD bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran agar sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing.

Tentunya berpatokand engan kemampuan pendapatan daerah, dengan berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja, atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis penyusunan rencana kerja anggaran SKPD.

“Saya komitmen dan kerjasama antara DPRD untuk dapat terus berjalan semakin baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

“Apa yang kita rencanakan sungguh merupakan kebijakan yang tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna pencapaian target prioritas pembangunan daerah tahun 2025,” sambungnya.

Ditambahkan, tentunya dibutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan khususnya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah.

“Mari kita bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat mempercepat langkah dan memacu kinerja pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau,” ajak Aron.

Sementara, Ketua DPRD Radius Effendi mengatakan, KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau TA 2025 merupakan langkah awal menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Sekadau agar dapat berjalan efektif dan efisien.

“Harapan kita semua KUA-PPAS APBD TA 2025 mampu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan responsif atas tuntutan masyarakat sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan pembangunan di Kabupaten Sekadau,” pintanya.

Ia berterimakasih kepada anggota DPRD dan pihak eksekutif yang telah bekerja keras menyusun KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau TA 2025.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan daerah, Kebijakan belanja daerah, Kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian.

Sedangkan Rancangan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, Menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.