Lagi….!! Polres Kubu Raya Amankan Terduga Pembakar Lahan

FOTO : terduga pembakar lahan berinisial SYT (60) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya (Ist).

pewarta : Hms Res_KR

editor : tim redaksi**

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SYT (60) seorang pria setengah baya, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, hanya bisa pasrah saat tim tindak Karhutla Polres Kubu Raya, mengamankan dirinya.

Pria ini mendapatkan sangkaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) pada kawasan JaIan Sekunder B TR. 20 Parit Bintang Mas, Dusun V RT 004/10 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan jika tim tindak karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan seorang terduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Kubu Raya.

“ Terduga SYT sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani penyidikan oleh tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada, Senin (31/7/2023).

Ade mengatakan pihak telah melaksnasanakan penyelidikan selama satu minggu.

Dan akhirnya, tim tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tersangka dari rumahnya yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Pontianak Tenggara, Sabtu (29/7/23) pukul 10.00 WIB,

“ Berkat informasi yang terkumpul oleh tim. Sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,”jelasnya.

Pelaku karhutla melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dan Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

“ Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku karhutla,: tegasnya.

Ade menjelasakan, Bupati Kubu Raya telah menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Nomor : 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023.