Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Perpanjang Stimulus Ketenagalistrikan

FOTO : ilustrasi logo PT PLN Persero (Ist)

Pewarta/sumber : Sutarjo/rilis

radarkalbar.com, SEKADAU –
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik.

Pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV
atau hingga Desember 2021.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, pada Kamis (29/7/2021) mengatakan, perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Bantuan ini merupakan
salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara
dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM
Level 4, Sabtu (17/72021) di Jakarta.

Stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.Rencana anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp
6,75 triliun.

Untuk itu, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp 9,46
triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abodemen sekitar Rp 2,26 triliun).

Sementara, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan PLN siap
menjalankan keputusan Pemerintah untuk perpanjangan stimulus listrik sampai dengan Desember
2021.

PLN siap untuk mendukung program pemerintah menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan
yang sudah terdaftar. Kami sudah siapkan mekanisme penyalurannya serta pengaduannya. PLN
juga menyiapkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat. Untuk mengecek informasi terkait
stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile. Mohon bantuan masyarakat untuk mendownload PLN Mobile,” kata Bob.

Bob juga menyebut kesiapan PLN dalam memberikan pelayanan pelanggan selama PPKM Darurat. Bersama Kementerian ESDM, PLN membentuk posko Siaga Darurat Covid pada 7-30 Juli 2021
untuk memantau pasokan listrik selama PPKM darurat.

PLN juga siap menjaga keandalan pasokan listrik sehingga masyarakat dalam work from home
atau study from home dapat menikmati tanpa harus keluar rumah,” ujarnya

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap kebijakan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik merupakan langkah yang baik, terlebih dalam menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam situasi sekarang, Pemerintah harus turun tangan. (Pemberian stimulus listrik) ini hal yang baik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA (bersubsidi), bisnis, juga industri
termasuk UMKM. Kalau tidak, bisa ambruk,” ujarnya.

Namun Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan
perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik.

Yang penting PLN bisa membuat data dari kelompok masyarakat yang dibantu, mereka meningkat
tidak ekonominya, atau paling tidak bisa survive. Jadi data itu bisa menunjukkan mana yang
bertahan, mana yang berkembang. Paling tidak PLN punya data yang bisa dipakai oleh regulator
yang menunjukkan kalau stimulus ini memang menolong masyarakat,” kata Agus.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah
Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA
(B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar)
: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau
gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA
bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar)
: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar
: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200
kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200
kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 dan pelanggan membayar sesuai pengunaan energi listriknya.

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR
900 VA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA.

Editor : Antonius