Tega..! Seorang Bapak di Kapuas Hulu Gagahi Anak Kandungnya

Kapuas Hulu (radar-kalbar.com)- Entah setan mana yang merasuki otak, seorang pria parobaya berinisial At (59) warga Dusun Ujung Pinang, Desa Bika Hulu, Kecamatan Bika, Kabupaten  Kapuas Hulu ini, hingga tega memperkosa anak gadisnya sendiri Ni (19), Senin (29/7/2019) sekitar pukul 04.30 Wib.

Seperti dilansir uncak.com, kejadian ini terjadi didalam rumah milik At (59) yang merupakan ayah kandung korban, di kamar tidur milik Nl (19) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Terungkapnya perbuatan tak senonoh tersangka At, berawal dari kakak kandung korban berinisial AR (32) terbangun dari tidur karena merasakan rumah bergoyang.

Lantas, karena penasaran, AR kemudian mencari tahu apa penyebabnya.

Pada saat ia berjalan ke depan kamar. Dan kemudian ia membuka tirai kamar tidur adik kandungnya tersebut.

Namun, alangkah kaget AR,
menyaksikan tersangka  sedang menyetubuhi adik kandungnya yang dengan posisi sedang berbaring di atas kasur ditutupi selimut pada bagian muka.

Dimana ayahnya yang saat itu dalam posisi jongkok di selangkangan korban tanpa menggunakan celana.

Mendapati peristiwa tersebut, AR langsung menegur ayahnya untuk menghentikan perbuatannya.

Setelah itu, AR pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bika.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS Handoyo, M Si melalui Kapolsek Bika Iptu Poengoet Poedji Harsana menuturkan untuk barang bukti yang sudah diamankan, yakni sepasang pakaian korban dan pisau atau parang.

“Ya, untuk barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (30/7/2019) malam.

Menurut Kapolsek Iptu Poengoet Poedji Harsana, pelaku akan dikenakan pasal 285 atau pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan ke Polres, guna untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

sumber : uncak.com
editor    : @dmin