FOTO : Saat pendidikan dan pelatihan hukum kritis diikuti masyarakat dari 4 desa di Kabupaten Ketapang [ist]
Tim redaksi – radarkalbar.com
KETAPANG – Puluhan orang perwakilan warga dari 4 desa yang berada di dalam dan sekitar area konsesi perizinan berusaha PT Mayawana Persada (PT MP) di Kabupaten Ketapang, mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum, pada 28-29 Mei 2024.
Kegiatan ini, diprakarsai hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak.
Perwakilan warga tersebut, masing-masing dari Desa Sekucing Kualan, Labai Hilir, Sekucing Labai, dan Kualan Hulu, Kabupaten Ketapang.
Adapun materi yang disajikan LBH Pontianak diantaranya tentang karakteristik dan sebab-sebab konflik antara masyarakat dengan PT MP, Hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan wilayahnya, serta tentang stretegi dan metode advokasi dari perspektif kajian hukum kritis.
Perwakilan warga dari 4 desa tersebut terlihat dengan seksama mengikuti sesi demi sesi pendidikan dan pelatihan tersebut dilaksanakan.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut, dihadiri Abdul Aziz SH, selaku Direktur LBH Pontianak.
Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Azis mengatakan pendidikan dan pelatihan tersebut tidak hanya dilakukan pada 4 desa saja. Tetapi juga dilakukan pada desa – desa lain.
“Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwasanya keberadaan konsesi perizinan berusaha PT MP di sejumlah desa tersebut, telah melahirkan berbagai masalah yang terus berlarut – larut,” ungkapnya.
Menurut Abdul Azis, selain konflik penguasaan atas tanah dan hutan antara masyarakat dengan perusahaan.
Namun, keberadaannya juga telah menimbulkan sejumlah dampak lingkungan dan sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat.
“Terlebih maraknya intimidasi dan kriminalisasi yang dialami masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Kualan Hilir,” ucapnya.
Sementara, salah satu peserta yang mewakili masyarakat Desa Kualan Hilir, Ratius mengatakan, mereka sangat senang dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh LBH Pontianak tersebut.
“Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan pendidikan dan pelatihan ini. Selain itu, kami bisa memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan negara,” ungkapnya.
“Dengan kegiatan ini, kami juga bisa saling mempererat persaudaraan dan persatuan antar desa agar kedepan perjuangan untuk melindungi dan mempertahankan tanah, hutan dan wilayah adat menjadi agenda perjuangan bersama,” ujar pria yang juga Kepala Dusun Sabar Bubu, Kualan Hilir ini.
Ditambahkan Ratius, semangat dan antusiasme untuk belajar itulah yang membuat perwakilan tiap dusun ada mengikuti, kegiatan itu, seperti dari Dusun Meraban, Bagan Poring, Lelayang, Lelayang Mungguk dan Lelayang Batu.
Dijelaskan, pada pertama kegiatan, tanggal 28 Mei 2024, jumlah peserta yang hadir lebih kurang 93 orang.
Selanjutnya pada hari kedua, tanggal 29 Mei 2024 saat penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan penutupan yang hadir berjumlah 66 orang.
Menariknya, pada sela-sela kegiatan, saat istirahat, para peserta disuguhkan dengan petikan sapek klasik yang ciamik, dengan alunan irama khas musik dayak oleh Muhammad Ramadhani.
“Sengaja saya membawa alat sapek dan membawakan tembang dengan irama khas dayak pada kegiatan ini, selain untuk menghibur peserta juga saya maksudkan untuk menanamkan kecintaan masyarakat terhadap budayanya sendiri yang menjadi jati diri sekaligus identitas asli sebagai masyarakat adat dayak,” ucap pria yang akrab disapa John Sapek ini.
Pada akhir sesi pendidikan dan pelatihan, seluruh peserta dengan dibantu fasilitator dari Link-AR Borneo, kemudian menyusun dan menetapkan rencana tindak lanjut paska kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Kegiatan itu, pada dasarnya merupakan rencana bersama dari seluruh masyarakat dari semua desa untuk memperkuat solidaritas dan persatuan antar desa dan upaya dalam melindungi dan mempertahankan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan dan tempat lingkungan hidup turun temurun.