AMPK Lapor Direksi LPEI ke KPK RI, Diduga Lelang Jaminan Nasabah di Bawah NJOP

FOTO : Saat aktivis AMPK melaporkan ke KPK RI [ist]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan (AMPK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan dan karyawan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke KPK RI.

Laporan ini diterima langsung oleh Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK di kantor pusat mereka yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jumat (31/5/2024).

Dalam surat resmi yang dikirimkan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan, yang diwakili oleh mahasiswa, Dompak Purba, menyampaikan sejumlah poin penting mengenai dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan LPEI dan seorang karyawannya, Gilang Arif Darmawan.

Mereka menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang aset jaminan kredit milik PT. Mulia Walet Indonesia, PT. Borneo Walet Indonesia, dan PT. Jasa Mulya Indonesia.

Menurut kronologi yang disampaikan, ketiga perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ekspor senilai Rp 576 miliar dari LPEI pada tahun 2013-2019. Mereka menyerahkan aset senilai Rp 599,8 miliar sebagai jaminan kredit.

Namun, seiring waktu, para debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka, dan meskipun telah mengajukan restrukturisasi utang, LPEI tidak memberikan tanggapan memadai.

Pada Oktober 2020, dalam pengumuman lelang aset jaminan mereka ternyata dinilai jauh di bawah nilai pasar, hanya sebesar Rp 151,6 miliar. Keberatan yang diajukan debitur terhadap nilai lelang ini diabaikan oleh LPEI.

Pelapor juga menduga, proses lelang dilakukan secara tidak adil dan manipulatif, dengan penilaian aset yang dimanipulasi bahkan sampai dibawah NJOP yang berlaku, bahkan menghilangkan bangunan yang menjadi jaminan kredit dan lainnya, apalagi hanya diikuti oleh peserta lelang tertentu yang diduga adalah orang-orang yang diatur oleh pihak LPEI.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh LPEI dan Gilang Arif Darmawan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporannya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa para terlapor beserta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga melampirkan berbagai bukti yang relevan untuk mendukung laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi ini melibatkan lembaga keuangan yang berperan penting dalam pembiayaan ekspor Indonesia.