Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

FOTO : Tersangka A yang diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau [ ist ]

Pewarta : Tanto AJ | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil meringkus seorang pria berinisial A (30), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Tebedak Hilir, Kecamatan Parindu.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tayan Hulu, Minggu (29/3/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada 27 Maret 2026.

Berbekal penyelidikan intensif, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 18.45 WIB tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Fariz, Selasa (31/3/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, tas, kartu identitas korban, dan sebuah ponsel.

Pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 400.000 dan menjual ponsel korban seharga Rp150.000 dengan modus mengaku barang tersebut ditemukan di jalan.

Menariknya, hasil pengembangan menunjukkan bahwa A bukan pemain baru. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta percobaan pemerkosaan di wilayah Batang Tarang.

“Kami akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan. Saat ini pelaku tengah menjalani penyidikan mendalam di Polres Sanggau untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” pungkas AKP Fariz. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version