DKPPP Sekadau Bantah Tudingan Tumpang Tindih Program Bibit Sawit: “IP3K dan PSR Itu Berbeda”

FOTO :Kepala Bidang Perkebunan DKPPP Sekadau, Ifan Nurfatria menunjukan bibit kelapa sawit [ ist ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SEKADAU – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sekadau memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan media online yang menuding adanya tumpang tindih pada proyek pengadaan bibit kelapa sawit tahun 2022.

Kepala Bidang Perkebunan DKPPP Sekadau, Ifan Nurfatria, menegaskan bahwa program unggulan Pemerintah Daerah, yakni Infrastruktur Pertanian, Perkebunan, dan Peternak untuk Kesejahteraan Masyarakat (IP3K), tidak memiliki kaitan administratif maupun finansial dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Sumber anggaran dan pengelolanya berbeda. IP3K didanai oleh APBD Kabupaten Sekadau 2022 dan dikelola langsung oleh dinas. Sedangkan PSR bersumber dari dana BPDPKS yang dikelola langsung oleh koperasi atau lembaga pekebun,” ujar Ifan.

Ifan menambahkan, penerima manfaat IP3K adalah 15 kelompok tani yang ditetapkan melalui SK Bupati. Sementara itu, PSR menyasar koperasi plasma binaan perusahaan. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Kabupaten Sekadau bahkan tidak menerima Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk program PSR.

Terkait aspek hukum, pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar terhadap 15 ketua kelompok tani menunjukkan tidak adanya penyimpangan.

Seluruh bibit yang diterima petani dipastikan dalam kondisi baik, berlabel, dan tersertifikasi. Saat ini, bibit yang dibagikan pada tahun 2022 tersebut dilaporkan sudah mulai memasuki masa produksi. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version