FOTO : Ilustrasi karangan bunga sindiran (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan, fenomena maraknya papan nama atau karangan bunga sindiran, dapat berujung pada persoalan pidana dan perdata jika melanggar batas kebebasan berekspresi.
Herman mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak bersifat mutlak. Hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain, termasuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baik.
“Fenomena papan bunga sindiran ini unik, tetapi juga berbahaya karena berada di wilayah abu-abu hukum,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu, (31/1/2026).
Menurut dia, masalah hukum mulai muncul ketika pesan dalam papan bunga mencantumkan identitas jelas seseorang disertai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Penyebutan istilah merendahkan seperti “penipu”, “pelakor”, atau sejenisnya berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah.
Meski demikian, Herman menegaskan pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Aparat penegak hukum baru dapat bertindak apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Tanpa pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata dia.
Selain pengirim, Herman juga menyoroti posisi toko bunga atau vendor yang memproduksi papan tersebut. Ia menyebut, dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan, yakni keterlibatan pihak yang membantu terjadinya suatu perbuatan pidana.
“Jika toko bunga menerima dan mengerjakan pesanan yang isinya jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memicu konflik, pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.
Ditambahkan, alasan hanya menjalankan pesanan tidak dapat dijadikan pembenaran.
Vendor, kata Herman, memiliki tanggung jawab untuk menyaring konten yang berpotensi melanggar hukum dan ketertiban umum.
Lebih jauh, Herman menilai fenomena papan bunga sindiran mencerminkan perubahan cara masyarakat meluapkan konflik. Jalur hukum formal yang seharusnya ditempuh justru digantikan dengan bentuk “pengadilan massa” di ruang publik.
“Kelihatannya efektif untuk mempermalukan, tapi sebenarnya pengirim sedang menyiapkan risiko hukum bagi dirinya sendiri,” ujarnya.
Herman menilai maraknya praktik tersebut juga bisa dibaca sebagai indikasi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika hukum dianggap tidak responsif, sebagian masyarakat memilih saluran ekspresi simbolik yang justru berisiko.
“Ini menjadi alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Herman. (RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com
