FOTO : Kantor Kejati Kalbar (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak terus berlanjut.
Kejati Kalbar memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar.
Bahkan, mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dikabarkan kembali dimintai keterangan di Gedung Kejati Kalbar, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024. Sepanjang 2025, penyidik telah melakukan pemeriksaan, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menetapkan dan menahan dua tersangka.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak-pihak lain.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar.
Hal itu ditandai dengan surat panggilan pemeriksaan juga telah disampaikan kepada beberapa pihak di lingkungan Kantor Gubernur Kalbar.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Penyidik mendalami peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana hibah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.
Namun, sumber internal menyebutkan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Perkara hibah Yayasan Mujahidin Pontianak diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024.
Sepanjang 2025, Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara ini.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Kalbar juga telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ( RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com
