FOTO : Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra saat menyampaikan press release, terkait kasus penggelapan 3 mobil (Sery Tayan)
SANGGAU – radarkalbar.com
TIM Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Macan Daranante Polres Sanggau sukses membongkar kasus penggelapan 3 mobil berbagai jenis.
Menariknya, untuk mengungkap kasus ini, sangat menguras energi. Pasalnya, tim Jatanras Macan Daranante Polres Sanggau dipimpin Kepala Unit Pidana Umum (Kanit I Pidum), Ipda Richson Gurning mesti ke Kutai Barat (Kubar) Kaltim untuk menangkap pelaku.
Hal ini terungkap dalam press release yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, berlangsung di Tribun Promoter, Sabtu (30/12/2023).
Sejatinya, dalam paparan umum press release ini dipimpin dan disampaikan Kapolres Sanggau, AKBP Suprano Agus Candra Kusumah dan dihadiri Wakapolres Kompol Yapet Efraim Patabang serta sejumlah PJU Polres Sanggau.
“Korban dalam kasus penggelap 3 mobil ini adalah Bayu Syaif Adhim langsung . Sementara pelakunya berinisial RP alias Rian, beralamat di Kampung Keay, Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kaltim. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit I Pidum hingga ke Kaltim,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini.
Penangkapan terhadap RP alias Rian (46) berdasarkan laporan polisi : LP / B / 115 / XII / 2023 / SPKT.Satreskrim Sanggau/Polda Kalimantan Barat/ tanggal 17 Desember 2023, oleh pelapor Bayu Syaif Adhim.
Akibat perbuatannya RP alias Rian disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan nacaman maksimal 5 tahun penjara.
Kronologis kejadian
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menuturkan kejadian gelap tipu ini berawal Kamis (16/11/2023) sekira pukul 10:00 WIB tersangka RP ke rumah korban di Dusun Margi Mulyo, Desa Tunggal Bakti, Kecamatan Kembayan, dengan tujuan untuk menyewa tiga unit mobil milik korban, dengan alasan akan dipekerjakan ke PT. WIKA.
Saat itu, tersangka RP, mengaku sebagai konsultan PT. WIKA, dan dalam penyewaan kendaraan tersebut pelapor menjanjikan keuntungan dengan biaya sewa Rp.66.000.000 per bulan untuk tiga mobil tersebut.
Tertarik dengan bujuk raya tersangka RP, korban Bayu Syaif Adhim langsung menyerahkan 3 mobilnya masing-masing dump truck Canter, Toyota Hilux double cabin dan Toyota Hilux single cabin.
“Setelah satu bulan berjalan tepatnya tanggal 16 Desember 2023, korban melakukan konfirmasi ke tersangka RP. Namun tidak ada respon, kemudian korban melakukan pengecekan ke PT. WIKA di Putusibau. Tetapi tidak ada pekerjaan PT. WIKA di Putusibau dan tidak ada nama kontraktor penyewaan kendaraan dari terlapor ke PT. WIKA,” paparnya.
Korban tak habis akal, langsung melakukan pelacakan GPS. Ternyata ketiga mobil tersebut sudah berada di Kalimantan Timur.
“Nah, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.500.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Sanggau, pada hari Minggu (17/12/2023),” timpalnya.
Tak pakai lama, mendapati laporan korban tersebut pada Minggu (17/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Kanit I Pidum bersama 4 anggota Satreskrim Polres Sanggau, berangkat menuju Kaltim melalui jalur darat, dikarenakan satu unit mobil dump truk Mitshubisi Canter telah diamankan di Mapolres Kutai Barat
Kemudian kata Indrawan, pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 05:00 WITA tim Jatanras Polres Sanggau melakukan koordinasi dengan Polresta Balikpapan, untuk mengambil mobil Toyota Hiluk double cabin yang telah diamankan oleh Polsek Balik Papan Utara.
“Nah, Tim Sat Reskrim Polres Sanggau mencari pun keberadaan pelaku dengan diback up tim Jatanras Polresta Balikpapan Kota. Dan sekira pukul 22.00 WITA, tim gabungan menangkap pelaku RP di Kecamatan Sebuluh, Kabupaten Kutai Kertanegara,” paparnya.
Saat itu, tim gabungan menemukan mobil Toyota Hiluk single cabin di rumah pelaku, beralamat di Kampung Keay, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
“Setelah itu, tim gabungan menuju Polres Kutai Barat untuk mengambil mobil dump truck yang sudah diamankan,” timpalnya.
Selanjutnya sambung Indrawan pada Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 09.00 WITA tersangka dan 3 BB di bawa dari Polres Kutai Barat menuju Polres Sanggau melalui jalur darat.
“Ini memakan waktu 5 hari perjalanan dan tiba ke Mapolres Sanggau pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB,” imbuhnya.
Diketahui, tersangka RP alias Rian pernah bekerja di PT. WIKA pada tahun 2019 – 2020 sebagai konsultan pekerjaan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
Ketiga mobil yang digelapkan tersangka RP, untuk dump truck sudah digunakan/dioperasikan untuk mengangkut muatan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Kemudian, mobil Hilux single cabin disimpan di rumah pelaku beralamat di Kampung Keay, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Selanjutnya, mobil Hilux double cabin digunakan pelaku untuk sehari – hari di Balikpapan. (SerY Tayan)