2 Kali Bobol SDN 02 Sungai Raya, Hasil Curiannya Ditukar Sabu, Akhirnya Resedivis Ini Ditangkap Polisi

FOTO : tersangka FR, dua kali membobol SDN 02 Sungai Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TAK mampu menahan hasratnya untuk tidak mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial FR (45) warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya nekat mencuri barang milik SDN 02 Sungai Raya.

Buntutnya ia harus menghitung hari dibalik jeruji besi. Karena terbukti melakukan pencurian tersebut.

Adapun barang milik SDN 02 Sungai Raya yang dicuri tersangka, berupa modem wifi, fingerprint, kamera CCTV, speaker aktif, 1 unit TV merk Sharp 32 inci, 1 unit power supply, 1 unit wireless dan receiver CCTV.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di SDN 02 Sungai Raya, terletak di Jalan Prona tersebut.

” Pelaku diciduk Jatanras Polres Kubu Raya pada Sabtu (25/11/23) di Jalan Tanjung Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, saat hendak menuju Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang milik SDN 02 Sungai Raya,” ungkap Ade, pada Rabu (29/11/2023).

Setelah pengakuan itu terucap dari mulut pelaku, FR langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

” Dihadapan penyidik, FR yang merupakan residivis kejahatan yang sama. Ia mengakui melakukan pencurian gegara kecanduan sabu yang sudah dikonsumsinya kurang lebih setahun,” terang Ade.

“Barang hasil curian tersebut ditukarkan FR dengan sabu dan sampai saat ini Jatanras Polres Kubu Raya dan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial GW yang menerima barter sabu dengan barang curian,” tegasnya. (hrm/rls Re_Kr)