POTO : ilustrasi orang kena borgol (Ist)
Pewarta/editor : Tim liputan/red*
MEMPAWAH – RADARKALBAR.COM
SEJUMLAH pemasang dan bandar judi jenis kolok-kolok tak berkutik saat diamankan Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Mempawah di Kampung Api-Api, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah, Sabtu (26/11/2022) sore.
Selain mengamankan para penjudi, polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah, selanjutnya dijadikan barang bukti (BB).
Mengutip mempawahnews.com, jaringan radarkalbar.com, Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono membenarkan penangkapan tersebut, adapun identitas para bandar dan penjudi yang diamankan masing-masing MAR (60) warga Desa Pasir, AR (63) pensiunan warga Desa Bakau Besar Laut dan IR (35) warga Sungai Pinyuh.
Menurut Wendi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik perjudian kolok-kolok di lingkungannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Jatanras Reskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan monitoring dilapangan, ternyata memang benar adanya perjudian kolok-kolok tersebut, ”jelasnya.
Tak pakai lama, dipimpin Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik penyakit masyarakat itu.
“Akhirnya, kita lakukan penggerebekan dilokasi perjudian tersebut. Dari penggerebekan itu, kita amankan tiga orang yang terdiri dari bandar dan pemain judi kolok-kolok,”tegasnya.
Tak hanya itu, sambung Wendi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti perjudian kolok-kolok, diantaranya, uang tunai Rp 4,9 juta, lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, remote untuk mengontrol buah dadu dan lainnya.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk pemeriksaan lebih lanjut,”cetusnya.