Soal Lahan Warga Masuk HGU PT TBSM, BPN Sekadau Sebut Belum Ada Pengajuan Pengeluaran Baru

Pewarta/editor : Sutarjo Selalong/red

SEKADAU – radarkalbar.com

SENGKETA lahan antara masyarakat Desa Tinting Boyok dengan PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBSM) belum menemui titik temu.

Pasalnya, dari 1.700 hektare lahan masyarakat yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT TBSM, hanya 11.38 hektar lahan masyarakat yang sudah di keluarkan dari HGU tersebut, itupun berupa lahan tertentu mencakup perkampungan, lokasi pemakaman dan lokasi persawahan.

“Untuk yang 11,38 hektar masih dalam proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau,” ungkap Kepala Seksi Penataan Kantah BPN Sekadau, Bimo kepada awak media ini, Jumat (24/11/2022) di kantornya.

Jumlah itu kata Bimo, sesuai dengan permohonan dari pihak perusahaan sebagai pemegang hak. Dan dari BPN hanya sekedar melaksanakan saja, jika ada permohonan.

“Kalau permohonan sekian hektar kita keluarkan juga sesuai permintaan dari perusahaan tersebut. Dan hanya saja sampai saat ini belum ada lagi permohonan baru,”jelasnya.

Disinggung tahun berapa HGU tersebut di Terbitkan? ia mengatakan HGU tersebut diterbitkan sekitar tahun 2011 dan 2012 oleh Kementerian di Jakarta.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada manajemen PT TBSM melalui Bagian Humas, Yusman Haharap tidak merespon/ menjawab, terkait kapan permohonan revisi HGU ke Kantor BPN Sekadau untuk lahan 1.700 hektar tersebut.

Dilain pihak, masyarakat Desa Tinting Boyok mengharapkan komitmen dari pihak perusahaan, agar lahan masyarakat yang berada di dalam HGU bisa dikeluarkan.