Konflik Agraria Memanas: Warga Ancam Demo Kades Sungai Duri Terkait Dugaan Tumpang Tindih SPT

FOTO : Warga penggarap yang menuntut terkait adanya SPT ganda [ ist ]

Ulasan utama berita :

  • Konflik Sengketa Lahan : Warga penggarap di Desa Sungai Duri, Bengkayang, terancam kehilangan hak atas lahan yang telah mereka kelola sejak puluhan tahun akibat dugaan tumpang tindih penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) baru atas nama Megawati oleh pihak desa.
  • ​Dugaan Maladministrasi Desa : Kepala Desa (Kades) Sungai Duri, Heriyanto, disorot karena menerbitkan SPT ganda di atas lahan yang sebelumnya justru ia akui dan sahkan sendiri melalui Surat Keterangan Garapan bagi warga pada tahun 2022.
  • ​Ancaman Aksi Massa & Desakan Hukum : Mediasi yang sempat berujung pada janji pencabutan SPT oleh Kades mangkrak, diperparah dengan mangkirnya Kades dari sidang lapangan. Hal ini memicu kemarahan warga yang mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Bengkayang untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pewarta/editor : redaksi

BENGKAYANG [ radarkalbar.com ] – Sengketa agraria di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berujung pada eskalasi ketegangan.

Puluhan warga penggarap mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa menyusul polemik penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) ganda yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Sungai Duri, Heriyanto.

​Dutip dari infokalbarKonflik ini mencuat setelah Kades Heriyanto menerbitkan SPT atas nama Megawati dengan Nomor Registrasi 593/330/PEM pada 19 Juni 2023. Masalahnya, objek lahan tersebut diklaim telah digarap oleh warga secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu, yang juga dikuatkan oleh Surat Keterangan Garapan resmi yang diterbitkan oleh Kades Heriyanto sendiri pada Desember 2022 lalu.

​​Berdasarkan arsip desa tertanggal 12 Desember 2022, Kades Heriyanto sebelumnya telah mengeluarkan surat keterangan resmi bagi enam orang warga penggarap di Dusun Cahaya Selatan. Riwayat penggarapan tersebut tercatat sah secara administratif, di antaranya atas nama Hermanto (seluas 360 m², sejak 1998), Lo Lim Phin (seluas 19.734,25 m², sejak 2005), Sugianto (seluas 15.655,5 m², sejak 2005) serta tiga penggarap lainnya (Supardi, Badrun, dan Heriyani) dengan luasan bervariatif sejak 2008 hingga 2021.

​Namun, berselang beberapa bulan kemudian, pemerintah desa justru meregistrasi SPT baru atas nama Megawati di atas lahan yang sama. Kondisi inilah yang memicu dugaan maladministrasi dan tumpang tindih dokumen kewilayahan.

​Persoalan ini sempat dibawa ke meja mediasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang. Dalam forum tersebut, Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkayang, Saurmurdin, sempat mengarahkan agar Kades Heriyanto mencabut tanda tangannya dari SPT Megawati yang dinilai cacat hukum.

” Awalnya, Pak Kades tu sempat menyatakan kesediaannya di hadapan forum, namun hingga kini janji pencabutan tersebut belum direalisasikan,” ucap salah seorang warga.

​Ketegangan kian memuncak setelah Kades Heriyanto dilaporkan mangkir dari agenda sidang lapangan yang dijadwalkan pada hari ini. Ketidakhadiran tersebut dinilai warga sebagai bentuk penghindaran atas tanggung jawab moral dan administratif pimpinan wilayah.

​Lantas, ​Menanggapi jalan buntu ini, perwakilan warga penggarap melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada instansi terkait meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polda Kalimantan Barat maupun Polres Bengkayang, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam penerbitan dokumen tanah ganda tersebut.

Kemudian, menuntut Kantor BPN Kabupaten Bengkayang untuk menginvestigasi dugaan manipulasi Berita Acara (BA) rapat yang disinyalir menjadi celah hukum bagi proses pengukuran lahan di atas area sengketa.

Selanjutnya,  mendesak instansi berwenang untuk menyatakan SPT Nomor 593/330/PEM batal demi hukum demi melindungi hak-hak penggarap sah.

Selain itu, warga meminta Bupati Bengkayang melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi tegas kepada Kades Sungai Duri atas mangkirnya dalam agenda penyelesaian sengketa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sungai Duri maupun Kades Heriyanto belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi terkait tudingan persekongkolan dan mangkirnya mereka dari agenda sidang lapangan.

” Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi demonstrasi massal apabila tidak ada kejelasan hukum dari pihak berwenang,” tegasnya. [ Red ]

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version