Polda Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah, Seorang Duluan Terbelit Kasus Lain

POTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya (Ist)

Pewarta : Amad MK/Sery Tayan

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar resmi menahan 6 tersangka terbelit kasus Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Keenam tersangka ini resmi meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Kalbar, 26 Oktober – 14 November 2022 mendatang.

“Kasus BP2TD telah ditetapkan 6 tersangka, penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022, ”ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, seperti dilansir mediakalbarnews.com group radarkalbar.com, pada Minggu (30/10/2022).

Menurut Petit, sebanyak 5 orang masing-masing berinisial RB, G, EI, N, P diamankan di Mapolda Kalbar. Kemudian satu orang lainnya, sedang ditahan dalam perkara lain.

Diterangkan, keenam tersangka ini disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 1, 2, 3, 4 dan infrastruktur dan landskap satuan kerja pusat pengembangan SDM Perhubungan Darat sumber dana APBN TA 2016.

” Untuk pengenaan pasal, mengarah pada sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang,”paparnya.