Kasus Oli Palsu Melangkah ke Tahap Satu, Tersangka EC Diusut Tuntas

FOTO : Penyidik saat menyerahkan berkas tahap satu ke petugas Kejati Kalbar [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kini bergerak ke tahap satu.

Setelah, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik resmi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalbar sebagai bagian dari proses tahap satu.

Tersangka dalam kasus ini berinisial EM alias EC. Ia dijerat dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen setelah penyidik mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyerahan berkas tersebut didasarkan pada :

  • Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
  • Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
  • Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, menyebut pengiriman berkas perkara ini menjadi bukti keseriusan jajarannya menindak pelaku yang merugikan konsumen.

“Peredaran oli palsu sangat membahayakan kendaraan dan masyarakat. Kami komitmen membawa perkara ini hingga persidangan,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, turut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli pelumas.

“Harga murah sering jadi jebakan. Belilah dari distributor resmi atau toko terpercaya untuk menghindari oli palsu,” ujarnya.

Langkah penyidik memasuki Tahap I menandai kelanjutan proses hukum sebelum perkara diputuskan layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version