Diduga Korupsi, Eks Dirut dan Dirum Bank Kalbar Tahun 2015 Ditahan Penyidik Kejati, Ketua Panitia Pengadaan Nyusul

FOTO : Petugas Kejati Kalbar saat menggiring para tersangka yang terbelit korupsi mark up pengadaan lahan di Bank Kalbar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Satu diantara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mulai terkuak ke permukaan.

Hal itu ditandai dengan penetapan tiga tersangka oleh Kejati Kalbar, kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar, pada Senin (30/9/2024).

Ketiga tersangka itu, masing-masing eks Dirut Bank Kalbar Tahun 2015 berinisial S, eks Direktur Umum Tahun 2015 berinisial SI, dan Ketua Pengadaan berinisial MF.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak.

“Untuk sementara yang ditahan hanya dua orang yaitu S dan SI. Sementara MF belum ditahan karena belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Siju membeberkan nilai selisih harga pengadaan tanah tersebut kurang lebih Rp 30 miliar rupiah.

Dipaparkan, pada Tahun 2015 di Bank Kalbar ada alokasi dana untuk pengadaan tanah yang akan dibangun kantor pusat, dengan total harga perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750,- dengan luas tanah 7.883 meter persegi (M²).

“Nah, saat pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000, yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” tuturnya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihimpun pihaknya, dengan didukung oleh bukti – bukti lain untuk saat ini, maka dilaksanakan penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Ketiganya, sebagai tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum,” tegasnya.

Selanjutnya kata Siju, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. [SrY/Amd]