Petugas Polsek Dedai Amankan Puluhan Ton Zirkon Diduga Ilegal

POTO : petugas saat mengamankan BB 61 ton pasir zirkon di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak (Ist)

Pewarta : Herman

SINTANG – radarkalbar.com

DIDUGA ilegal, sedikitnya 61 ton diamankan tim Polsek Dedai, Polres Sintang di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, pada Kamis (29/9/2022).

Selain mengamankan barang bukti (BB) berupa zirkon tersebut. Petugas Polsek Dedai mengamankan seorang pria berinisial SH diduga koordinator atau pengumpul zirkon tersebut.
Kapolsek Dedai AKP M. Rasyid menuturkan saat ini pria berinisial SH tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek Dedai.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Dedai,” ujarnya.

Rasyid menambahkan, pihaknya masih menelusuri pasir zircon yang berada di tepi sungai dikemas dalam karung tersebut.

Diketahui, zirkon merupakan salah satu mineral yang memiliki banyak manfaat dan sering digunakan dalam bidang kimia. Hanya saja untuk melakukan penambangan memerlukan surat izin tertentu yang diatur oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).