Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

FOTO : Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya, usai menangkap tersangka MR (jongkok) pada Senin 20 Juni 2025 [ red]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Setelah buron selama sebulan penuh, pelarian MR (21), pelaku pencurian rumah di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, akhirnya terhenti.

Ia diringkus oleh Tim Resmob Macan Raya Satuan Reskrim Polres Kubu Raya di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin (20/6/2025) sore.

Penangkapan pelaku yang cukup dramatis itu dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, Ipda Muhammad Ilham Akbar, setelah tim mengantongi identitas MR dari hasil penyelidikan intensif.

“Pelaku sempat melawan saat hendak diamankan, namun tim kami sigap mengantisipasi dan berhasil membekuknya tanpa korban,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kasat Reskrim Iptu Hafiz Febrandani, Senin (30/6/2025).

Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat itu, pelaku menyelinap masuk melalui pintu belakang rumah korban saat seluruh penghuni tertidur pulas.

Pagi harinya, korban terbangun dan kaget saat mendapati tiga unit ponsel iPhone 11, iPhone 7 Plus, dan Samsung A25 beserta uang tunai Rp 200 ribu, helm.

Kemudian, dokumen penting kendaraan (STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina) telah raib dari tempat semula.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mengincar rumah tersebut dan memanfaatkan waktu sepi untuk melancarkan aksinya dengan senyap,” jelas Ade.

Setelah diamankan, MR mengakui perbuatannya. Namun polisi menduga kuat, pemuda ini bukan beraksi sendiri.

Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan MR juga terlibat dalam pencurian serupa di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” terang Ade.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat malam hari atau ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau warga untuk memastikan rumah terkunci rapat saat beristirahat atau bepergian,” imbaunya.

“Segera laporkan jika melihat orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan,” pesan dia.

Saat ini, MR mendekam di tahanan Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. [ red/r]

Share This Article
Exit mobile version