Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI

FOTO : Kantor PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Sidang lanjutan perkara perniagaan ilegal sisik Trenggiling Manis Javanica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, pada Selasa (25/6/2024).

Kali ini, sidang dipimpin Majelis Hakim Abdul Azis menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bernama Hasan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan perbuatan perniagaan hewan yang dilindungi tidak dibenarkan secara hukum dan agama.

“Trenggiling ini adalah satwa yang dilindungi termasuk golongan II. Jadi tidak dibenarkan untuk berniaga bagian dari tubuh spesies tersebut, selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI,red) juga sudah mengeluarkan fatwa dan dikatakan haram hukumnya,” ungkap Hasan.

Selain mengahadirkan saksi ahli dari BKSDA. Namun juga menghadirkan saksi ahli ITE, bernama Haryo melalui video conference.

Haryo dengan tegas mengatakan percakapan terdakwa GUN kepada Mayor AHM dan sersan ARF serta saksi TOM melalui pesan whatsapp yang telah dilakukan extraction.

Selanjutnya, oleh Majelis Hakim PN Mempawah, sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa (2/7/2024).

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mayor AHM dan Serda ARF serta TOM secara langsung atau tidak melalui BKSDA.