Wanita Muda Pembunuh Bayi di Sintang Terancam 15 Tahun Penjara

POTO : Saat reka ulang oleh tersangka pembunuh bayi (ust).

radarkalbar.com, SINTANG – Sedikitnya 15 adegan digelar dalam reka ulang diperagakan VRD (19) merupakan tersangka, saat detik-detik sebelum membunuh bayinya, pada Rabu (30/6/2021).

Reka ulang ini berlangsung di Mapolres Sintang atas kasus yang terungkap pada Jumat 28 Mei 2021 lalu ini. Saat itu, jasad bayi mungil diduga kuat hasil hubungan gelap ibu muda dengan selingkuhanya di Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Dalam reka ulang tersebut, adegan demi adegan diperagakan tersangka VRD (19) mulai masih tinggal tempat mertuanya, berasa sakit hendak melahirkan. Maka dia langsung masuk ke toilet.

Kemudian , pelaku memaksa mengeluarkan bayi yang dikandungnya, setelah lahir dan bayinya menangis dia panik. Lantas, VRD mencoba mencabut tali ari-ari, namun tak bisa. Lalu, dia mencoba cara lain untuk menghabisi nyawa buah hatinya tersebut dengan cara mencekik dan menekan dada korban, akan tetapi korban masih bernyawa.

Tersangka masih melanjutkan aksinya dengan mencabut tali ari-ari korban. Setelah tercabut korban langsung dibawa ke parit menggunakan ember.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP.Haerudin mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekontruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya pada beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 15 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka.

,”Anak itu anugerah dari yang maha kuasa, mari kita jaga karena banyak orang yang menginginkan punya anak tetapi susah. Ini punya anak kenapa harus diperlakukan seperti itu, mari kita jaga anak-anak kita untuk ke depannya agar lebih baik,” cetusnya.

Dari hasil reka adegan tersebut untuk bahan melengkapi berkas perkara. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga lagi, dikarenakan pelaku orang tuanya,” ujar dia.

Pewarta : Nduk Susi.