Soal Surat Terbuka Warga ke Presiden, Begini Penjelasan Polda Kalbar

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menunjukan bukti adanya pendamping terhadap korban (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar merespon cepat surat terbuka warga Pontianak bernama Ny Liem kepada Presiden RI Joko Widodo, yang beredar beberapa hari belakangan ini.

Kabid Humas Polda Kaallbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menuturkan, surat serupa sudah dua kali dilayangkan Ny Liem.

Menurut Raden Petit, surat terbuka ini. Merupakan pengaduan yang kedua. pengaduan yang pertama terkait masalah pendampingan.

Yang bersangkutan mengatakan terhadap korban tidak boleh ada pihak keluarga dan pengecara mendampingi.

“Dia bilang itu tidak boleh ada pendamping pihak keluarga atau pengacara. Itu tidak benar dan bisa kita buktikan,” cetusnya, pada Se;asa (30/5/2023).

Bahkan kata Raden Petit, dirinya ada dokumentasi pengaduan yang katanya tidak ada pendampingan dari orang tua.

“Itu bisa kita patahkan,”imbuhnya.

Menurut Petit, selanjutnya untuk proses tehadap penyidik. Atau kelalaian penyidik sedang proses intensif oleh Propam Polda Kalbar.

“Ini menjadi antensi. Karena mungkin sudah sampai ke Presiden. Jika memang ada yang tidak profesional penyidik. Nah, Bapak Kapolda Kalbar segera akan berikan sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik pada kasus tersebut telah menjadi terperiksa. Dan sama pelapor juga akan menjadi terperiksa juga. Guna untuk meminta keterangan.

“Nah, hari ini kita periksa pelapor. Jadwalnya 10.00 WIB. Jika pelapor datang,” tukasnya.

Petit menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Pontianak.

“Dan terkait adanya bukti visum et refertum tidak terlampir. Hal itu sedang mendapatkan pendalaman dan pemeriksaan,” tegasnya. (Amad/MK)

editor : sery tayan